Monday, October 27, 2008

Peran Intelligence Asing : Membendung Liberalisasi Islam

Upaya liberalisasi ajaran Islam bukanlah berdiri sendiri. Namun secara sistematis dan dilakukan secara terencana. Proyek liberalisasi ini sendiri merupakan bagian dari agenda imperialisme penjajah kapitalis. Tujuannya tidak lain mengokohkan penjajahan kapitalisme di dunia Islam. Tidak heran kalau proyek liberalisasi ajaran Islam dan umat Islam ini menjadikan menjadikan upaya pencegahan tegaknya syariah dan khilafah menjadi fokus perjuangan. Disisi lain, proyek liberalisasi ini menginginkan negeri-negeri Islam mengadopsi ide-ide kapitalis seperti sekulerisme, liberalisme, dan pluralisme.
Mau tidak mau, upaya kaum muslim untuk membendung liberalisasi ajaran Islam ini harus pula dilakukan secara sistematis, terkoordinasi, dan dilakukan secara terencana. Tidak bisa sekedar sikap reaksioner atau tindakan parsial. Tidak cukup pula sekedar membela diri (defensif), tapi juga melakukan serangan-serangan yang ofensif. Perlu juga diwaspadai isu-isu penyesatan yang membuat umat Islam berpaling terpecah. Paling tidak ada beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain aspek pemikiran (fikroh); politik (siyasah) dan negara (ad daulah).

Aspek Pemikiran

Untuk aspek ini langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain :

1. Melakukan pembinaan intensif terhadap umat agar memahami Islam secara komperehensip dan ideologis. Keberhasilan pemikiran liberal sangat bergantung kepada sejauhmana pemahaman umat Islam terhadap Islam. Kalau umat Islam hanya memahami Islam secara parsial, seakan-akan Islam hanya ibadah mahdhoh (ritual) saja misalnya, virus sekulerisme akan gampang masuk ke tubuh umat. Sebab sekulerisme hanya menjadikan Islam sebagai sekedar ibadah mahdhoh.

Ketidaktahuan ajaran Islam secara utuh akan memudahkan umat menerima mentah-mentah ide-ide kapitalis. Ketika umat tidak paham bahwa dalam ekonomi Islam pemilikan umum seperti emas dan minyak tidak boleh dimiliki individu atau swasta, privatisasi yang merupakan ide penjajah akan gampang diterima. Sama halnya kalau umat tidak mengetahui secara utuh tentang sistem politik Islam, ide-ide penjajah seperti demokrasi, triaspolitika, sekulerisasi politik, akan mudah diterima.

Sementara pemahaman Islam secara ideologis dibutuhkan agar umat memiliki gambaran bahwa Islam bukanlah sekedar agama ritual. Namun Islam memiliki aqidah yang menjadi pandangan hidup, syariah yang merupakan solusi terhadap seluruh persoalan manusia, serta negara yang menjadi institusi operasional. Kalau umat memahami Islam secara ideologis, mereka tidak akan inferior menghadapi serbuan ide-ide liberal dan dengan gampang bisa menghadapinya. Selama ini virus liberal tumbuh subur, terutama di basis-basis umat seperti pesantren atau madrasah yang mengajarkan Islam yang lebih didominasi aspek ritual dan dogmatis. Akibatnya terjadi kegagapan intelektual ketika berhadapan dengan ide liberal. Tidaklah mengherankan kalau banyak diantara aktivis proyek liberalisasi ajaran Islam ini justru mereka yang terdidik di Pesantren atau sekolah-sekolah Islam.

2. Masih dalam aspek pemikiran harus dilakukan shiro’ul fikr (pergolan pemikiran) dengan cara menyerang ide-ide pokok yang menjadi sandaran dari proyek liberalisasi Islam ini. Ide pokok itu antara lain sekulerisme, liberalisme termasuk HAM, pluralisme dan multikulturalisme. Harus dijelaskan secara gamblang kepada umat bagaimana hakekat pemikiran liberal itu, apa bahayanya terhadap umat dan dimana pertentangannya dengan Islam.

Ide-ide liberal inilah yang dijadikan standar pemikir liberal saat mengotak-atik ajaran Islam. Mereka mencampakkan Al Qur’an dan as Sunnah yang seharusnya menjadi sandaran hukum dalam menilai segala sesuatu dalam Islam. Tidak heran kalau mereka membela habis-habisan Ahmadiyah dan ajaran sesat lainnya, alasannya bertentangan dengan HAM (kebebasan berkeyakinan ) yang merupakan produk pemikiran liberal. Mencela hukum waris dengan alasan HAM

Luthfi asy-Syaukanie (ed.) dalam Wajah Liberal Islam di Indonesia (2002) telah berhasil menyajikan deskripsi dan peta ide-ide JIL. Jika dikritisi, kesimpulannya, di sana ada banyak imitasi (baca: taklid) sempurna terhadap ideologi kapitalisme. Tentu ada kreativitas dan modifikasi, khususnya pencarian ayat/hadis atau preseden sejarah yang kemudian ditafsirkan secara paksa agar cocok dengan kapitalisme.

Atas dasar persfektif liberal ini juga mereka mencela formalisasi ajaran Islam. Tidak ada dalil al Qur’an dan Sunnah sama sekali. Yang menjadi rujukan adalah sekulerisme yang mengharamkan agama dari sektor publik. Mereka tidak ingin syariah Islam mengatur kehidupan kaum muslim di bidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan.

Bahaya ide liberal ini harus dijelaskan. Ide ini bertentangan dengan aqidah Islam. Pendukung liberal telah menjadikan HAM dan ide-ide Barat sebagai sumber hukum dan Tuhan mereka. Dalam pandangan liberal semua agama itu sama, tidak boleh menyalahkan agama orang lain, bahkan mereka menggugat otensitas Al Qur’an dan as Sunnah. Mereka juga menolak syariah Islam yang sudah ditetapkan secara qot’i di dalam al Qur’an seperti kewajiban menghukum pencuri dengan potong tangan, razam bagi pezina, hukum waris dan banyak lagi. Bukankah menolak syariah Islam ini merupakan tindakan kekufuran? Namun tidak boleh berhenti sebatas kritik, tapi harus juga dijelaskan bagaimana solusi Islam terhadap persoalan-persoalan tersebut.

Karena itu harus dibangun pemahaman umat Islam yang sahih mengenai Islam—dari aspek akidah dan syariatnya sebagai konsepsi yang integral—yang mengatur seluruh permasalahan manusia, baik yang berhubungan dengan Penciptanya, sesamanya, maupun dirinya sendiri. Dengan kata lain, Islam adalah akidah dan sistem yang mengatur urusan ibadah, ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, pendidikan dan sebagainya. Hanya saja, konsepsi Islam ini tidak cukup hanya dipahami secara global. Artinya, umat Islam tidak cukup hanya mengetahui dan menyakini, bahwa Islam adalah akidah dan sistem yang mengatur urusan ibadah, ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, pendidikan dan lain-lain. Lebih dari itu, mereka harus pula memahami, misalnya, bagaimana bentuk negara, sistem pemerintahanan, struktur negara, dan konstitusi syariat yang diajarkan oleh Islam. Pada saat yang sama, umat Islam juga harus memahami hakikat pemikiran kufur dan perbedaannya dengan Islam serta hukum menggunakan dan menyebarluaskannya. Jika konsepsi ini telah menjadi mindframe umat Islam, penyesatan dengan intellectual approach di atas akan bisa dihancurkan.

Aspek Politik

Proyek liberalisasi ajaran Islam ini tidak bisa dilepaskan dari aspek politik. Proyek ini dirancang secara serius oleh negara-negara Barat. Karena itu umat Islam harus dibangun kesadaran politiknya. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain.

1. Membongkar kebijakan negara-negara penjajah di negeri Islam. Kebijakan politik luar negeri negara penjajah adalah jelas yakni menyebarluaskan kapitalisme dengan ide-ide pokoknya seperti sekulerisme, liberalisme, pluralisme dll. Sementara metode(thoriqoh) politik luar negerinya adalah penjajahan. Sementera penjajahan dilakukan dalam berbagai aspek seperti politik, ekonomi, militer dan budaya.

Penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara Barat harus dibongkar. Berikut akibatnya terhadap umat Islam. Secara ekonomi, negara Barat telah melakukan perampokan terhadap kekayaan negeri-negeri Islam. Negeri Islam yang kaya dirampok sementara rakyatnya hidup dalam kemiskinan. Negara Barat juga telah membunuh umat Islam untuk kepentingan penjajahannya seperti yang mereka lakukan di Irak, Afghansitan, dan tempat-tempat lainnya.

Sementara itu harus diungkap proyek liberalisasi Islam merupakan proyek penjajahan untuk mengokohkan penjajahan di negeri Islam. LSM dan aktivis yang terlibat dalam proyek ini merupakan agen-agen penjajah. Mereka mendapat dana dari luar negeri atau donor asing untuk kepentingan penjajahan. Tidak mengherankan kalau semua LSM yang ikut dalam proyek liberalisasi Islam ini didanai oleh asing. Sebagai contoh draft CLD KHI yang isinya bertentangan 100 % dengan syariah Islam dibiayai The Asia Foundation sebesar Rp 6 miliar.

Hubungan LSM liberal ini dengan asing tampak dari dukungan mereka terhadap kebijakan neo liberal di Indonesia. Aktivis liberal mendukung penuh kebijakan kenaikan BBM yang mensengsarakan rakyat. Secara provokatif mereka membuat iklan satu halaman penuh di sebuah koran nasional untuk mendukung kebijakan neo liberal ini.

2. Secara politik umat Islam juga harus mewaspadai upaya adu domba antara komponen umat Islam. Politik belah bambu sering digunakan oleh penjajah untuk memperlemah persatuan umat. Dalam berbagai rekomendasi yang dikeluarkan lembaga kajian Barat seperti RAND Corporation, The Nixon Centre yang sering diadopsi oleh pemerintah AS tampak jelas kebijakan pecah belah ini. Mereka mengklasifikasi umat Islam atas tradisionalis, moderat, radikal, atau fundamentalis. Termasuk membenturkan antara kelompok tradisionalis dengan fundamentalis, sunni-syiah, dan lain-lain. Karena itu upaya menjaga ukhuwah Islamiyah antar kelompok Islam merupakan hal penting untuk membendung proyek liberalisasi ini. Sangat menyedihkan kalau ada ormas Islam, ulama atau pemimpinnya yang justru digunakan Barat untuk menyerang upaya perjuangan penegakan syariah dan Khilafah.

Aspek Negara

Proyek liberalisasi ini bisa berkembang ketika negara justru mengadopsi nilai-nilai liberal. Negara pun membiarkan LSM asing untuk menyebarkan nilai-nilai liberal ini. Bukan hanya itu negara justru didikte oleh asing untuk menjalankan kebijakan neo liberalnya. Padahal adalah tugas negara untuk menjaga aqidah umat. Disinilah letak penting adanya negara Khilafah yang berdasarkan kepada Islam. Negara Khilafah akan melarang semua pemikiran liberal yang menguntungkan penjajahan. LSM yang menjadi agen asing pun akan dilarang. Negara pun akan memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya. Keberadaan negara Khilafah akan secara komperehensip membendung proyek liberalasisi ini.
(Farid Wadjdi; SI 37)


Peran Intelligence Asing : Demi Dolar Negeri Kujual, LSM BONEKA MAINAN AS/YAHUDI

Dalam kasus Munir, kata Fadli Zon, kalangan LSM di dalam negeri hanya menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing saja karena mereka mendapat banyak keuntungan dana asing. Pokoknya, demi dolar, kalau perlu negeri dijual.

Sinyalemen itu sudah menjadi rahasia umum. Pada edisi 16, 18, dan 19 April 2007, Kompas menurunkan liputannya mengenai akuntabilitas LSM atau NGO. Laporan berangkat dari diskusi publik bertema ”Perlunya Mengaudit Agenda dan Sumber Dana Asing terhadap LSM yang merugikan Rakyat, Bangsa dan Negara” di Jakarta, 14 April 2007 yang digelar LSM Abdi Lestari Nusa.

Sejak 1970-an, kalangan LSM benar-benar menikmati “surga” aliran dana asing (easy money). Karenanya, mereka sering dituding menjadi perpanjangan tangan donor asing. Bahkan, ada asumsi bahwa LSM-LSM tersebut bekerja untuk mendukung agenda donor asing ketimbang menunaikan kepentingan domestik. LSM menjual kemiskinan, menjual negara, agen-agen kapitalis adalah di antara aneka tuduhan dari pihak pemerintah atau pihak-pihak yang merasa gerah dengan agenda LSM.

Data Departemen Dalam Negeri mencatat, hingga 2002 jumlah LSM di Indonesia mencapai 13.500 lembaga. Belum termasuk yang tak tercatat. Dari jumlah tersebut, 90% di antaranya didanai pihak asing (Kompas, 13/1/2003).

Hasil penelitian Rustam Ibrahim pada 2005 atas 25 ornop -- sebagiannya adalah OSMS-- menjustifikasi fenomena itu. Mayoritas responden mengandalkan bantuan luar negeri yang mencapai 65% anggaran.

Richard Holloway lewat bukunya Menuju Kemandirian Keuangan (Yayasan Obor Indonesia, 2001), sudah mewanti-wanti LSM Indonesia untuk bersiap mandiri dan tidak bergantung terus pada dana asing. Diantaranya, dana asing membuat posisi LSM lemah secara politis. Terutama, ketika harus menepis tuduhan bahwa kegiatan mereka atas bayaran dan sesuai instruksi kekuatan asing yang mungkin saja dapat merugikan negara Indonesia.

Dana asing juga kontradiktif dengan upaya LSM-LSM untuk memfasilitasi kemandirian dan independensi kelompok-kelompok masyarakat sementara LSM itu sendiri tidak mandiri dan tidak independen.

Peringatan itu tak berlebihan. Counterpunch, sebuah newsletter portal Amerika, membeberkan bahwa sejumlah LSM di seluruh dunia yang didanai AS memang berfungsi sebagai instrumen untuk menyebarkan misi kebijakan AS di negara lain.

Menghubungkan kudeta yang terjadi di Georgia dengan operasi semacam itu, penulis Jacob Levich dalam artikelnya “When NGOs Attack” menunjukkan bagaimana LSM-LSM semacam itu “saat ini secara terbuka terintegrasi dalam keseluruhan strategi Washington untuk mengkonsolidasi supremasi global”.

Mengutip laporan dari Departemen Luar Negeri sebagai pendukung, Levich mengklaim bahwa sejumlah LSM yang tampak tidak berbahaya saat ini sedang memainkan peran penting dalam kebijakan “perubahan rejim” rekayasa AS, yang telah digariskan dalam National Security Strategy (NSS).

Levich membeberkan orga-nisasi United State Agency for International Development (US-AID) sebagai link utama dalam pendanaan badan-badan pe-ngembangan dan ratusan organisasi lain yang terlibat dalam kerja sosial. Di samping itu, terdapat sejumlah think tank yang didanai oleh asing.

Karena itu, ''Bubarkan LSM antek asing!'' Seruan ini mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan bertajuk ''FPI, FBR, VS LSM Komprador'' di Wisma Dharmala Sakti, Juli 2007.

Diskusi yang dihadiri ratusan aktivis tersebut menghadirkan Ketua FPI Habib Rizieq Syihab, Munarman (mantan ketua YLBHI), dan KH Muhammad Al Khaththath (Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia).

Habib Rizieq Syihab menyatakan, setelah sekian lama dibiarkan LSM-LSM kaki tangan asing itu harus segera ditertibkan. ''LSM komprador juga telah melanggar UU No. 16/2001, yang mengharuskan LSM melaporkan bantuan asing yang diterimanya kepada pemerintah,'' ujar Habib, sambil mendesak agar pemerintah dan DPR menertibkan LSM antek asing.

Kontrol atas LSM antek sebenarnya sudah lama dilakukan pemerintah. Pada Desember 1991, Menko Polkam Sudomo menyatakan akan menindak LSM yang mencemarkan nama Indonesia di dunia internasional. Hal ini dipicu oleh makalah Dewan nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) dalam Konferensi Dewan Internasional untuk Kesejahteraan Sosial (ICSW) Asia Pasifik di Hongkong, akhir Agustus 1991. Dalam makalah itu, DNIKS menyebutkan, pembangunan listrik di Kedung Ombo hanya untuk orang berpunya, pembebasan becak di Jakarta untuk mobil mewah, serta penambahan dan penangkapan ikan di perairan Papua digambarkan bertentangan dengan prinsip keadilan dan melanggar keseimbangan lingkungan.

Pada 14 Januari 1992, Sudomo minta revisi UU No 8/1985 tentang Organisasi Massa. Tujuannya untuk mengontrol LSM semacam LBH dan Walhi. Dia mengancam menindak kedua LSM itu jika menerima bantuan dari luar negeri secara langsung, membantu orang asing melakukan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara, dan pencemaran nama baik bangsa di luar negeri.

Lalu April 1992, Pemerintah melarang LSM Indonesia menerima bantuan dari Pemerintah Belanda. Hal ini akibat pemerintah Belanda yang dinilai terlalu memojokkan dalam kasus 12 November 1991 di Dili, Timor Timur.

Pada 28 Agustus 1996, Mendagri Yogie SM meminta LSM mematuhi UU No 8/1985. Dia juga mensinyalir, ada LSM yang menghembuskan citra buruk pemerintah Indonesia ke dunia internasional.

Presiden Rusia Vladimir Putin, dalam pidato tahunannya di Parlemen pada 26 April 2007, juga mengecam campur tangan asing di Rusia. Ia mengungkapkan adanya aliran uang asing yang membanjiri Rusia untuk mengintervensi dengan dalih demokrasi.

Tak kepalang tanggung, Vladimir Putin menumpas demonstrasi berbagai kelompok oposisi liberal anti-pemerintah yang didanai asing terutama Eropa. Para pemimpin oposisi, termasuk bekas juara dunia catur, Garry Kasparov, ditangkap. Ia pun menyerukan dibekukannya kesepakatan militer dengan Eropa atau Conventional Forces in Europe.
[aya hasna/www.suara-islam.com]

Peran Intelligence Asing : Sekjen FUI: Kecam ICG, Alat Bagi Kepentingan Negara-negara Kapitalis untuk Menjajah Negeri Islam


Laporan ICG merupakan bentuk campur tangan LSM asing terhadap Indonesia. Demikian ditegaskan oleh Sekjen FUI, KH. Muhammad Al-Khaththath mengecam ICG. Menurutnya, ICG selama ini telah menjadi alat untuk kepentingan negara-negara kapitalis dalam rangka mengokohkan penjajahan di negeri Islam termasuk di Indonesia.

Keberadaan ICG di daerah-daerah konflik seperti Papua, Maluku dan Aceh menurut Al-Khaththath perlu dipertanyakan kepentingannya. Mereka tiada lain alat bagi negara-negara kapitalis.

Bukan pertama kali ini ICG melakukan permusuhan terbuka terhadap umat Islam dan menjadi alat kepentingan asing. Sebelumnya Sidney Jones dari ICG dikecam oleh umat Islam karena campur tangannya dalam proses pengadilan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Laporan bohong Sidney Jones yang dimuat Koran Tempo Tanggal 12 Desember 2002, mengatakan bahwa Ustad Abu Bakar Ba’asyir terlibat JI. Pengadilan kemudian membuktikan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak terlibat.
Kokohkan Liberalisasi

Dalam kasus Ahmadiyah, ICG dan LSM-LSM komprador mempunyai kepentingan untuk mengokohkan liberalisasi di Indonesia. Kasus Ahmadiyah ini juga telah dijadikan alat asing untuk mengintervensi Indonesia dengan mengangkat isu pelanggaran HAM. Sebelumnya lewat isu HAM , Barat melakukan intervensi dalam konflik Timor Timur, Aceh, dan Maluku. Tentu saja yang paling sering disalahkan adalah kelompok Islam.

Hubungan ICG dengan kelompok pro Ahmadiyah di Indonesia juga bisa dilihat dari keberadaan Todung Mulya Lubis salah satu dedengkot AKK-BB yang pro Ahmadiyah. Todung sering menjual isu Indonesia dan Timor Timur saat menjadi Wakil Ketua Komisi Investigasi HAM untuk Timor Timur. Hingga kini ia adalah Ketua International Crisis Group (ICG), lembaga pengkaji isu internasional yang analisanya tentang Islam dan Umat Islam sering melenceng dan menyakitkan.

Tidak Ingin Umat Islam Bersatu

ICG lanjut ustadz al-Khaththath tidak menginginkan umat Islam bersatu dengan mengangkat isu Islam garis keras. Penggunaan istilah Islam garis keras dan moderat adalah politik belah bambu untuk kepentingan penjajahan. Tujuannya menimbulkan saling curiga dan konflik horizontal dikalangan umat Islam. Padahal menurutnya Ahmadiyah dicap sesat menyesatkan bukan hanya oleh MUI atau FUI tapi tapi juga ormas Islam terbesar Indonesia seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.”
"Laporan ini membuktikan Barat khawatir umat Islam bersatu untuk berjuang bersama-sama mengokohkan aqidah umat dan menegakkan syariah Islam”, tegasnya.

Pemicu Konflik

The International Crisis Group (ICG) adalah suatu organisasi non-pemerintah multinasional dengan lebih dari 130 pegawai tersebar di lima benua, yang bekerja melalui analisis lapangan dan advokasi bagi pencegahan dan resolusi konflik. Namun di dunia Muslim, ICG tidak lebih seperti agen-agen asing yang kerapkali mengeluarkan provokasi atas pencegahan kebangkitan Islam yang kini tengah tumbuh di dunia Muslim. Baru-baru ini ICG mengeluarkan laporan yang khawatir atas meningkatnya pengaruh gerakan-gerakan Islam yang mereka sebut sebagai gerakan Islam garis keras

[baca: Laporan Terbaru ICG: Khawatir Atas Meningkatnya Pengaruh Kelompok Islam, Takut Atas Bersatunya Umat].

Sebelumnya ICG memprovokasi pemerintah yang menganggap gerakan-gerakan Islam sebagai ancaman konflik di Papua.ICG mendapatkan dukungan dana dari pemerintah, yayasan-yayasan amal, perusahaan-perusahaan, dan donor perorangan yang tiada lain para kapitalis, termasuk juga dari masyarakat Yahudi seperti Sarlo Foundation of the Jewish Community Endowment Fund. Staf mereka di Indonesia diantaranya Sidney Jones (Senior Adviser), John Virgoe (South East Asia Project Director), Rungrawee Chalermsripinyorat (Analyst), Mahlil Harahap (Office Manager), dan Eva Ratihandayani (Administrative and Finance Officer). Mereka tiada lain agen-agen asing.


syabab.com