Wednesday, October 29, 2008

UU Anti Pornografi & Pornoaksi


Tanggal : 28/02/2006
al-islahonline.com
Miris sekali menyaksikan carut-marut negeri ini, ketika masalah - masalah kemanusiaan terus muncul silih berganti, seakan-akan tiada habisnya. Belum selesai masalah yang satu telah muncul pula masalah yang lain. Kini satu masalah lagi sedang memanas, yaitu menyangkut perilaku asusila yang kian marak.
Lihatlah, betapa tayangan - tayangan pornoaksi kian gencar di hampir semua stasiun televisi. Kian maraknya pornografi di berbagai majalah dan tabloid semakin membuat risih sebagian umat yang melihatnya. Kemudian adanya rencana legalisasi aborsi melalui revisi UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang belum lagi tuntas perdebatannya antara yang pro dan kontra. Belum reda soal gagasan BKKBN yang akan mendirikan sejumlah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom, yang rencananya akan dipasang di beberapa kota besar. Kini datang lagi msalah baru yang mengundang kontoversi, yaitu rencana penerbitan majalah (porno/cabul) PLAYBOY versi indonesia pada bulan maret ini.
ASTAGHFIRULLAH!, Gejala apakah yang melanda negeri tercinta ini? Ironis, memang. Saat UU anti pornografi dan pornoaksi tengah digodok wakil-wakil rakyat kita, justru sarana dan prasarana penunjang porografi dan pornoaksi malah tengah dipersiapkan. Bahkan mungkin pengadaannya lebih cepat dibanding pemberlakuan UU anti pornografi dan pornoaksi itu.
Alotnya pembahasan UU anti pornografi dan pornoaksi berkisar pada definisi porno itu sendiri. Padahal negara kita yang mayoritas muslim ini mestinya mudah sekali memberikan batasan porno. Bukankah yang disebut porno adalah memamerkan aurat didepan khayalak atau orang yang bukan mahromnya?. Batasan wanita misalnya, auratnya adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri - istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
(QS Al-Ahzab:59).
Memang tidak semua pelaku pornografi dan pornoaksi itu muslim, tapi setidaknya kita yang mayoritas muslim mempunyai hak untuk memberikan batasan aurat yang bisa di tolerir oleh semua kalangan. Kalau kita perhatikan, penolakan terhadap batasan pornografi dan pornoaksi ini banyak dilakukan oleh para pelaku seni dengan alasan "Pemasungan kreatifitas seni". Tapi apakah kreatifitas seni itu harus selalu memamerkan aurat? Kalau itu yang diperkirakan mereka berarti kita kembali ke jaman Jahiliyah, dimana pamer aurat terutama aurat wanita menjadi barang komoditi.
Legalisasi Sex Bebas
Revisi UU Kesehatan tentang pengesahan aborsi (penguguran kandungan) dan rencana pendirian ATM Kondom dikhawatirkan akan semakin menyuburkan praktek pergaulan bebas.
Memang, alasan pemerintah terkesan baik. Dalam pendiran ATM kondom misalnya, tujuan pemerintah adalah untuk mencegah penyebaran virus HIV/AIDS, karena kondom diakui dapat mencegah penularan penyakit AIDS, Tapi efek sosial dari penyediaan ATM tersebut malah lebih membahayakan. Para pelaku sex bebas, khususnya kawula muda, akan merasa semakin bebas dengan adanya kemudahan mendapatkan kondom. Bahkan anak-anak dibawah umurpun yang tadinya tidak mengerti kondom, akan terangsang keingintahuannya untuk mencoba penggunaan ATM tersebut. Apalagi menurut berita, hanya dengan 3 keping uang logam 500 rupiah pengguna bisa mendapatkan 3 macam kondom. Masya Allah! semakin sering saja tangan ini mengurut dada akibat keprihatinan yang tiada hentinya.
Sungguh ironis cara-cara yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi penularan penyakit AIDS ini. Penyebab penyebaran virus HIV/AIDS tidak lain karena adanya perilaku sex bebas, seperti pelacuran, gonta ganti pasangan, homosex/lesbian, dan pergaulan bebas. Sementara itu legalisasi aborsi dan pendirian ATM kondom justru akan semakin menyuburkan perilaku sex bebas terutama di kalangan anak muda generasi bangsa yang diharapkan dapat mengangkat martabat bangsa dan negara. Seharusnya pemerintah mengkampanyekan semboyan "SAY NO TO FREE SEX" bukannya "Monggo Nganggo Kondom". Padahal kondom belum tentu keefektifannya dalam mencegah penyebaran virus HIV.
Budaya Barat vs Budaya Islam
Mengamati fenomena prilaku sex bebas, pornografi, dan pornoaksi yang semakin merajalela di negri tercinta ini, timbul pertanyaan dalam hati, ada apa dibalik semua ini?? Semua ini tanpa kita sadari merupakan dampak dari gencarnya kampanye budaya barat di negeri yang mayoritas muslim ini. salah satu sikap mental yang diderita segara-segara barat adalah ketakutan pada Islam dan pada umat Islam yang berpegang teguh pada Syariat Islam. Sejarah membuktikan, Perang salib telah menyisakan rasa gentar mereka pada agama Islam, karena menurut mereka agama Islam menyimpan potensi yang sangat hebat dan mampu menggerakkan umatnya untuk bersatu melawan kekuatan apa saja.
Tidak diragukan lagi kalau mereka menganggap negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan ancaman bagi dunia barat. Untuk itulah negara barat getol mengkampanyekan pornografi, pornoaksi serta perilaku sex bebas dengan tujuan untuk melemahkan moral dan spiritual generasi muda Islam, yang pada akhirnya akan menjauhkan umat Islam dari tuntunan Syariat Islam sehingga ideologi Islam akan hancur.
Islam mengajarkan budaya yang bertolak belakang dengan budaya barat, Barat mendukung budaya permissif yang membolehkan segala hal. Sedangkan budaya Islam justru dibatasi oleh syariah yang mengangkat derajat manusia di atas makhluk lainnya. Budaya Islam memanusiakan manusia sedangkan budaya barat membuat manusia sama derajatnya dengan hewan bahkan lebih rendah dari hewan. Bukankah perlilaku mengumbar aurat dan sex bebas hanya dilakukan oleh hewan???!
Ideologi Islam Solusi bagi Semua Permasalahan
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang - orang yang yakit?"
(QS Al-Maidah:50)
Semakin maraknya pornografi dan pornoaksi juga merupakan akibat lemahnya tatanan kehidupan di negeri ini dari tuntunan Syariat Islam. Sistem demokrasi sekuler yang dianut bangsa kita membuka peluang bagi tumbuhnya liberalisme di segala bidang kehidupan yang mengusung bendera HAM (Hak Asasi Manusia). Dengan dalih HAM inilah mereka merasa terjamin kebebasannya dalam berprilaku, termasuk kebebasan (kebablasan) berekspresi seperti yang didengungkan para pekerja seni.
Menyadari kegagalan segala sistem di luar sistem ideologi Islam, maka sudah sepantasnya kita kembali kepada hukum Islam, karena Islam dapat memberikan solusi yang baik bagi permasalahan umatnya.
Islam menjaga kehormatan dan meninggikan derajat umatnya dengan memberikan batasan aurat bagian mana yang boleh diperlihatkan. Oleh karena itu bagi kaum muslimah yang masih senang mempertontonkan aurat, sadarlahg bahwa sanjungan yang diterima justru menghinakan anda ke tahap yang paling rendah. Karena menutup auratlah yang membedakan kita dengan hewan.Solusi Islam terhadap hasrat seksual seseorang sudah sangat jelas. Bagi kaum pria mempunyai libido (hasrat seksual) sangat tinggi. Islam memberi solusi dengan cara poligami. Bukankah cara ini lebih menjunjung martabat wabita dibanding pelacuran atau pergundikan?Islam mengharamkan sex bebas.
Inilah solusi sesungguhnya bagi pencegahan penyebaran wabah virus HIV/AIDS. Sedangkan pornografi dan pornoaksi diharamkan karena dapat menimbulkan tingginya kasus pelecehan seksual dan perkosaan. Bukankah ini sudah terbukti?Sistempendidikan dan sosial yang islami mengajarkan tatanan kehidupan yang santun antara pria dan wanita, serta menjaga pelaksanaan hak pribadi tanpa mengganggu hak asasi orang lain.Kebebasan berekspresi dalam Islam adalah kebebasan yang dibatasi oleh nilai - nilai luhur syariah. Bukan kebebasan yang keblabasan tapi kebebasan yang bertanggungjawab baik terhadap dirinya, masyarakat, maupun terhadap Allah SWT. Karena setiap manusia adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat.
"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya"
(HR Abu Hurairah)
Himbauan kepada Pemerintah
Dengan melihat dampak yang sangat buruj dari maraknya pornografi dan pornoaksi, hendaknya pemerintah bertindak preventif dengan mencegah terjadinya hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat. Setiap kegiatan yang mengundang pro dan kontra hendaknya ditimbang dari segi manfaat dan madharatnya, dilihat dari kacamata Islam. Bukan dari segi bisnis. kemudian dengan cepat mengambil keputusan untuk meredam gejolak sosial. Jangan seperti sekarang yang terkesan wait and see dalam menghadapi fenomena yang terjadi di masyarakat.
Ingatlah! Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Maka selagi dieri amanah untuk memegang kekuasaan, cegahlah kemungkaran! Jangan lagi mengulur waktu untuk memberlakukan UU Anti Pornografi & Pornoaksi yang sudah sekian lama ditunggu keberadaannya. UU itu sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari krisis moral yang mengakibatkan negara makin terpuruk dalam kesesatan dan kehancuran.
Renungkanlah sabda Rasulullah saw : "Siapa saja yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangan (kekuasaan)nya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya, jika tidak mampu, hendaklah dengan kalbunya. Namun itulah selemah-lemahnya uman"
(HR Muslim)
Wallahu'alam
(Garlia/Buletin Lentera Da'wah/DDII)

Mengapa Mereka Benci RUU Pornografi?





Setelah alot dalam pengesahan RUU Pornography dan PornoAksi akhirnya pada tanggal Kamis, 30 Otober 2008 RUU tersebut disahkan yg telah melempem selama 3 tahun, UU inilah yg nantinya bisa membatasi, mencegah, mengurangi bahkan sampai tahap memusnahkan sama sekali hal-hal yg berbau pornography dan pornoaksi yg jelas-jelas telah merusak moral bangsa. Dan tidak mengherankan hal ini telah ditentang dengan sangat keras oleh fraksi PDS, PDIP, dan GOLKAR sampai mereka melakukan aksi WalkOut segala pada saat detik-detik pengesahan, jangan tanya saya mengenai isi otak mereka..coba pikirkan sendiri dengan akal dan rasio sehat yg Anda miliki!
Jum`at, 3 Oktober 2008

Berita MetroTV petang, 18 September 2008, mengangkat diskusi ringan soal rencana pengesahan RUU Pornografi. Disana tampil anggota dewan yang anti RUU Pornografi dari Fraksi PDIP dan yang mendukung RUU dari Fraksi PAN. Untuk kesekian kalinya kita membuka halaman debat kusir soal RUU Pornografi (dulu RUU Anti Pornografi Pornoaksi). Tahun 2006 lalu Ummat Islam menggelar “Aksi Sejuta Ummat” di Monas menuntut RUU APP segera disahkan, tetapi realisasinya alot amat. Sebagian kalangan sudah gemas melihat perkembangan media-media pornografi, sementra yang lainnya oke-oke aja.Untuk melihat perdebatan baru ini, kita perlu lebih jujur memahami konstruksi sikap orang-orang yang anti RUU Pornografi. Istilahnya, “Jangan ada dusta di antara kita.”

Hal itu dimaksudkan agar kita tidak keletihan menghadapi alasan-alasan mereka yang terus diperbaharui itu. Ketika satu alasan dibantah, segera muncul alasan berikutnya, termasuk yang paling naif sekalipun. Begitu terus berlangsung, setiap ada jawaban selalu ada alasan baru. (Kata anak-anak, capek deh!). Dengan memahami desain sikap mereka, akan membantu kita lebih konsisten dengan masalah ini. Semoga Allah Ta’ala memudahkan perjuangan Ummat. Amin.
Disini saya akan ungkap alasan-alasan kalangan anti RUU Pornografi. Sebagai tambahan, pihak-pihak yang menentang RUU itu tidak jauh dari komunitas PDIP, PDS, gerakan SEPILIS, seniman liberal, LSM anti Syariat Islam, Mbah Dur, komunitas gereja, media massa sekuler, dan semisalnya.

Cukup UU dan KUHP

Alasan paling standar dari kalangan anti RUU Pornografi adalah soal UU dan KUHP. Kata mereka, selama ini sudah ada UU Perlindungan Anak, ada KUHP, dll. Sudah banyak produk UU yang bisa digunakan untuk menjerat media-media pornografi dan model-model yang menjadi pelaku porno aksi. “Sudah pake aja UU yang ada. Tak usah bikin UU baru. Yang sudah aja manfaatkan sebaik mungkin, itu sudah cukup!” kata mereka.

Cara mematahkan alasan di atas sangat mudah, yaitu: “Kalau memang semua UU itu efektif bisa mencegah penyebaran media pornografi, mengapa sampai saat ini masih banyak produk-produk pornografi beredar luas? Itu artinya UU-nya mandul, sebab tidak mengatur masalah ini secara spesifik.”

Mereka akan balik membantah, “Ya, itu artinya penegakan hukumnya yang lemah, bukan UU-nya yang salah! Jangan salahkan UU-nya, tapi salahnya penegakan hukumnya yang lemah.” Kita pun bisa menjawab balik, yaitu:“Pertama, Anda katakan penegakan hukum lemah. Berarti disini ada pihak-pihak yang tidak menunaikan amanah hukum dengan baik. Pihak itu bisa kepolisian, kejaksaan, atau kehakiman. Mereka bisa disebut telah melanggar hukum karena tidak melaksanakan amanah penegakan hukum dengan baik.

Kalau begitu apakah Anda telah menuduh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman telah melanggar hukum karena tidak melaksanakan UU/KUHP dengan benar? Tolong Anda sebutkan bukti-bukti pelanggaran hukum mereka, karena tidak menegakkan hukum secara baik! Kalau ada bukti-buktinya, hal itu bisa menjadi modal melakukan class action untuk menuntut tanggung-jawab mereka.” “Kedua, UU atau KUHP yang ada saat ini hanya memberikan aturan yang sifatnya general (umum), sehingga tidak efektif lagi untuk menghadapi realitas perkembangan media pornografi, teknologi yang dipakai di dalamnya, modus penyebaran, pelaku, motiv bisnis dan sebagainya. Realitasnya sudah sangat komplek, tetapi ketentuan-ketentuan hukum yang digunakan sudah ketinggalan jaman.

Bayangkan, untuk fenomena pornografi yang telah sedemikian rumit hanya cukup dihadapi dengan beberapa gelintir pasal saja. Itu menunjukkan bahwa bangsa kita tidak memiliki komitmen moral. Soal moral hanya omong kosong doang!” Kalau mereka terus beralasan dengan lemahnya penegakan hukum, mereka harus tunjukkan bukti-bukti kongkretnya kelemahan itu, jangan hanya teori saja. Tunjukkan bagaimana kasusnya, apa buktinya, siapa pelaku “kelemahan penegakan hukum” itu! Sekali lagi, jangan omdo atau omkos!

Masyarakat Bali dan Papua

Ini alasan lain, soal Bali. “Bagaimana dengan di Bali? Bukankah disana banyak turis-turis manca negara yang berpakaian minim? Kalau mereka dituduh pornoaksi, berarti pariwisata di Bali bisa hancur, dong? Wong selama ini mereka dapat makan dari pakaian-pakaian minim itu,” kata mereka.Sebenarnya, hal ini sudah dijawab oleh para anggota dewan yang ikut merumuskan RUU Pornografi. Katanya, dalam implementasi UU Pornografi di lapangan akan disesuaikan dengan kebijakan spesifik setiap daerah. UU Pornografi dianggap sebagai rujukan umum, lalu implementasinya disesuaikan kondisi masyarakat setempat. Tradisi moralitas masyarakat setempat menjadi pertimbangan dalam implementasi UU tersebut di lapangan. Artinya, nanti diperlukan Perda (Peraturan Daerah) yang akan merinci penerapan UU Pornografi di lapangan.

Kemudian, mereka berasalan dengan masyarakat Papua yang masih memakai koteka. “Wah, gimana kalau pelaku porno aksi ditangkap? Nanti laki-laki Papua akan ditangkapi karena mereka memakai koteka? Ini sama saja dengan merusak Bhineka Tunggal Ika, merongrong keutuhan bangsa, merusak kekayaan budaya bangsa.”Sama saja, seperti kondisi Bali di atas. Hal ini menyangkut situasi spesifik yang umum berlaku di suatu tempat. Di Bali banyak bule berpakaian minim dengan alasan pariwisata. Sementara di Papua, alasannya sikap berbudaya masyarakat masih cenderung primitif. Termasuk di daerah pedalaman suku tertentu, adat berpakaiannya juga bersifat minimalis. Kenyataan-kenyataan seperti ini dikembalikan kepada kebijakan Pemda setempat untuk menetapkan Perda yang lebih relevan dengan daerah masing-masing. “Gitu aja kok repot ”.

UU Pornografi ini sangat penting sebagai benteng moral bagi mayoritas masyarakat perkotaan yang umumnya Muslim. Merekalah yang selama ini menjadi sasaran rawan penyebaran pornografi. Jumlah mereka mayoritas, sehingga jangan karena kepentingan minoritas (di Bali atau Papua), lalu kita korbankan moralitas masyarakat mayoritas itu. Jika seperti itu, lalu dimana keadilan? Dimana proporsionalitas? Dimana demokrasi yang mereka agung-agungkan? Bukankah disana ada PDIP? Apa arti huruf “D” pada nama PDIP?

Mengekang Kebebasan Seniman

Selanjutnya, alasan kebebasan ekspresi. “RUU Pornografi jelas memasung kebebasan para seniman. Mereka tidak bisa berekspresi secara bebas, padahal seni itu kebebasan. Seni akan kehilangan ruh-nya kalau dikekang dengan aturan-aturan moral. Seni dan moral adalah dua hal berbeda, jangan dicampur-adukkan. RUU macam itu pasti akan menghambat kreasi dan ekspresi para seniman!” kata mereka.

Mungkin, orang-orang itu termasuk komunitas yang mengagamakan seni. Seni dianggap sebagai agama, yaitu standar nilai yang paling tinggi. Sedangkan kita adalah Ummat beragama, kita tidak memandang seni di atas segala-galanya. Kita Muslim (atau ummat beragama tertentu), sementara mereka menyembah seni. Dan alhamdulillah, sejak awal negara ini bukan negara ateis tetapi negara beragama. Lihatlah sila pertama Pancasila, “Ketuhanan yang Maha Esa!”

Para seniman yang mengagung-agungkan seni itu, mereka boleh memuaskan kehendaknya jika dasar negara kita berbunyi, “Kesenian yang maha kuasa!” Nah, kalau dasarnya seperti itu, silakan mereka berpuas-puas diri dengan kebebasan seni tanpa kendali. Dan ironinya, orang-orang sengak ini sering menuduh aktivis Islam sebagai “anti Pancasila”. Siapa yang ngomong, siapa yang bohong?

Sebenarnya, kalau orang-orang beragama seni ini ingin kebebasan mutlak dalam berkesenian. Hal itu silakan saja, asal untuk diri mereka sendiri, secara tertutup, tidak disebarkan di tengah masyarakat. Misalnya, Ayu Utami, Rieke Dyah, Dian Sastro, dll. mau memuaskan ekspresi seninya, silakan di komunitas sendiri, tidak perlu disebar ke masyarakat luas. Kalau masuk domain masyarakat luas, jelas kami akan sangat keberatan. Kami masyarakat beragama, bukan para penyembah seni. Seni hanyalah sub kehidupan, bukan inti kehidupan.

Lagi pula, disini tampak ketidak-jujuran para seniman sengak ini. Misalnya, mereka ingin diberi kebebasan menggambar tubuh wanita telanjang, tanpa sehelai benang. Kalau ditanya, mengapa harus obyek seperti itu? Jawabnya, “Ini adalah ekspresi kebebasan seni. Seni itu bebas, suka-suka kita mau menggambar apa saja. Moral tidak boleh bicara disini.” Seolah, demi seni mereka bebas berekspresi, tak perlu dikekang oleh aturan apapun. Tetapi, alasan itu sebenarnya dicari-cari saja. Intinya, otak mereka ngeres, suka panorama-panorama seksual, lalu diungkapkan dengan teori macam-macam. Intinya sex fantasy, tetapi teorinya rumit-rumit.Coba kita tanya, “Kalau memang kebebasan, mengapa tidak menggambar hewan telanjang? Bisa jadi disana juga ada keindahan?” Mereka akan menjawab, “Oh tidak bisa, ini selera manusia, obyeknya juga manusia.” Lalu kita tanyakan lagi, “Kalau alasannya manusia, mengapa harus selalu kaum wanita yang menjadi onyek?” Mereka akan menjawab, “Tidak, pada diri kaum wanita ada potensi kekuatan seni yang hebat. Kaum laki-laki tidak memilikinya.” Dan terakhir kita kunci akal mereka, “Kalau memang harus wanita, mengapa tidak menggambar nenek-nenek tua, anak-anak perempuan balita atau bayi-bayi kecil?” Bahkan seandainya mereka setuju dengan menggambar nenek-nenek, balita, atau bayi perempuan (MEREKA MENCOBA MELEGALITASKAN HASRAT NAFSU TERSEMBUNYI DALAM BUNGKUS SENI), kita masih punya satu pertanyaan lagi, “Mengapa obyek yang dipakai selalu orang lain? Mengapa Anda tidak pernah memakai keluarga Anda sendiri sebagai obyek?” seperti IBU-IBU mereka, Anak-anak MEREKA, lalu disebarkan keseluruh pelosok dunia. Pasti dalam hati mereka bicara “ITU KAN SAMA SEKALI TIDAK ETIS, TIDAK BERMORAL..KITA KAN MANUSIA PUNYA MORAL DAN AKAL!!!!!” NAHHHHHHHHHHHHHH!!!!!!!!!!!!!!!!! (Memang air yg kotor ya kotor walaupun ditutup-tutupi dg apapun tetap saja pada hakikatnya KOTOR.

Pertanyaan di atas bukan maksudnya menyuruh mereka menggambar obyek-obyek itu. Tidak sama sekali. Ia hanya sekedar test kejujuran untuk mengejar motivasi asli para seniman itu. Ternyata disana ada sex fantasy, tidak lebih. Soal teori kebebasan, keindahan, ekspresi, dll. itu cumeng (cuma tameng!). Kalau ada perempuan-perempuan ikut ngeyel mendukung kebebasan seni itu, biasanya mereka termasuk perempuan yang “sudah tinggal ampas” saja.

Alasan Anggota Dewan PDIP

Menarik mencermati alasan dua orang anggota dewan PDIP. Satu orang disampaikan dalam acara “Debat TVOne”, satu lagi dalam dialog ringan di MetroTV petang yang telah disebut di bagian awal.

Alasan pertama, jika UU Pornografi diberlakukan tidak otomatis akan mengerem penyimpangan moral pelaku-pelaku pornografi. Menurut sebuah data, di Swedia yang tidak ada larangan pornografi terbukti angka kasus pemerkosaan kecil. Sementara di Timur Tengah yang memberi restriksi ketat antara hubungan laki-laki perempuan, disana justru marak pemerkosaan. Musdah Mulia (muftinya kaum homoseks) mendukung data itu sambil mengatakan, restriksi tidak otomatis menekan angka pelanggaran seksual. Kurang lebih seperti itu.

Jawaban yang bisa diberikan: “Kalau ada UU Pornografi saja tidak mampu mengerem, apalagi kalau tidak ada? Lagi pula, kan UU itu belum disahkan, belum diundangkan, mengapa sudah mengadili sedemikian rupa? Mengapa tidak diberi kesempatan dulu dilaksanakan, misalnya selama 15 tahun? Jika hasilnya sukses, UU itu dipertahankan; jika tidak sukses, ia diperbaiki. Mudah kan? Gitu aja kok repot!” Lagi-lagi harus meminjam istilah Si Mbah.
Soal data perbedaan realitas sosial di Swedia dan Timur Tengah. Ya, data tersebut harus dikemukakan secara jelas, jangan hanya mengatakan, “Kami memiliki data anu!” Ungkapkanlah, biar kita sama-sama bisa melihat. Kalau perlu posting di internet, biar bisa dilihat secara keroyokan.
Begini Bu Dewan, kalau mengungkap data jangan setengah-setengah, tetapi harus menyeluruh. Misalnya, perbedaan angka pemerkosaan di Swedia dan Arab Saudi. Dua negara ini secara garis besar sudah berbeda. Arab Saudi itu luas, mungkin bisa mencapai 10 kali luas Swedia. Penduduknya juga jauh lebih banyak, sekitar 25 juta jiwa. Jelas, dari dua data berbeda, akan menghasilkan angka berbeda pula.

Bisa jadi di Swedia tidak ada pemerkosaan. Tetapi jangan gegabah memahaminya! Disana pemerkosaan tidak terjadi, sebab memang kebebasan seks diperbolehkan, bahkan pelacuran, juga mungkin homoseks. Membandingkan dengan Arab Saudi, jauh sekali. Jangankan pelacuran, perzinahan, apalagi homoseks, hijab untuk memisahkan komunitas wanita dan laki-laki diterapkan disana. Jadi tidak adil membandingkan negara liberal yang menghalalkan kebebasan seks, dengan yang menerapkan Syariat Islam. Swedia mungkin tidak butuh pemerkosaan, sebab hukum negara sudah membolehkan seks apa saja.

Kalau di Saudi, biasanya pelaku pemerkosaan itu terjadi karena tiga sebab: Satu, pihak pelaku telah sangat terpengaruh oleh budaya Barat, saat mereka berlibur ke negara Barat, membaca majalah, mengakses internet, atau melihat TV-TV di Barat melalui parabola. Dua, adanya wanita-wanita asing di tengah keluarga-keluarga Saudi, yaitu dari kalangan TKW. Namanya manusia, suatu saat bisa khilaf ketika misalnya melihat ada “rok tersingkap”. Oleh karena itu, biar tidak merusak negara lain, sebaiknya program TKW distop saja. PDIP bisa diminta bantuan untuk menghentikan program itu. Tiga, karena agresitifitas korban wanitanya. Banyak orang mengatakan, bahwa korban-korban itu kerap berpenampilan menggoda di depan majikan atau anak-anaknya.Kemudian alasan satu lagi dari wakil PDIP, yaitu: “Dalam UU Pornografi terdapat aturan tentang keterlibatan masyarakat untuk mencegah pornografi, hal itu akan melahirkan polisi-polisi swasta.” Mungkin yang dimaksud polisi swasta disini adalah organisasi Islam seperti FPI.

Namanya UU, ia dibuat untuk mengatur, biar masyarakat tidak anarkhis. Perbuatan anarkhis muncul justru karena tidak ada UU-nya. Kalau sudah ada UU, tindakan anarkhis tidak diperlukan lagi. Tetapi dalam implementasi UU Pornografi, bahkan UU apapun, keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk menunjang penegakan UU itu. Tanpa keterlibatan masyarakat, sulit UU akan berjalan baik. Hanya batas keterlibatan itu bukan untuk menangkap, merampas, memborgol orang, memukuli, memenjarakan, dan seterusnya. Cakupanya paling sebatas melaporkan pelaku, mengumpulkan bukti-bukti, atau menasehati pelaku agar tidak melakukan ini itu. Semua itu sebatas wewenang rakyat biasa, bukan mengambil tugas polisi.

Anti Hukum Islami

Sebelum UU Pornografi diundangkan, Fraksi PDIP dan PDS tidak ikut terlibat sidang untuk mengesahkannya. Dan banyak lagi yang menentang UU tersebut dari kekuatan-kekuatan di luar parlemen, termasuk kalangan gereja.

Kalau mau jujur, sebenarnya orang-orang itu tidak anti dengan gerakan pemberantasan pornografi. Di kalangan gereja sendiri, pornografi menjadi masalah anak muda yang memusingkan juga. Di rumah-rumah mereka sendiri, pasti anak-anaknya akan dilarang mengakses situs-situs porno yang berisi pose-pose wanita telanjang, gambar alat seksual, adegan senggama, dst. Pasti dan pasti mereka akan merasa jijik dengan semua itu. Kecuali kalau moralnya sudah sama-sama rusaknya.Tetapi mengapa mereka seperti benci sekali dengan UU Pornografi, padahal kalau disahkan pasti akan menguntungkan keluarga mereka juga?

Alasannya sederhana, UU Pornografi dianggap identik dengan “Perda-perda Syariah”, yaitu aturan-aturan yang bernuansa Hukum Islam. Itu sebenarnya intinya. Mereka ketakutan, kalau UU Pornografi diloloskan, nanti kalangan aktivis Islam akan menuntut yang lain lagi, misalnya pendirian Bank Sentral Syariah, pendirian Mahkamah Hukum Pidana Syariah, penggantian Pancasila dengan Rukun Islam, penggantian UUD 1945 dengan Al Qur’an dan Sunnah, dan ujungnya berdirilah Negara Islam Indonesia (NII). (Sambil mereka bayangkan, atas semua itu para aktivis Islam akan tertawa lebar-lebar…ha ha ha. Seperti dalam film kartun bajak laut).

Mereka anggap UU Pornografi ini sebagai kendaraan yang ujung-ujungnya ialah mendirikan Negara Islam di Indonesia. Mereka semua ketakutan, sebab kalau berdiri Negara Islam, mereka khawatir nanti setiap orang non Muslim akan dipancungi satu per satu; setiap orang wajib shalat lima waktu, mereka akan didampingi polisi yang akan terus memantau gerak-geriknya selama 24 jam, kalau sekali mereka berbuat salah, langsung dihukum berat, seperti dipukul, dipotong tangan, digantung, atau dirajam. Pendek kata, mereka telah terserang horor sangat mengerikan, sebab kebanyakan membaca Nights Mare.

Bagi kalangan kapitalis, penegakan Syariat Islam (apalagi pendirian Negara Islam) lebih mengerikan lagi. Mereka akan berbuat apapun untuk menghalangi semua itu, sebab hal ini menyangkut masa depan eksploitasi ekonomi di Indonesia. Keberadaan Syariat Islam bisa dianggap sebagai barrier (dinding) yang sangat berbahaya. Para kapitalis juga ada di balik gerakan anti RUU Pornografi ini. Sebenarnya itu alasannya. Maka tidak heran jika kalangan gereja mendukung penuh gerakan anti RUU Pornografi itu. Disini pula kita bisa memahami mengapa Si Mbah Dur sangat emosi dengan RUU tersebut. Padahal setahu saya, pihak-pihak di parlemen itu tidak ada satu pun yang secara bicara tentang Syariat Islam. Rata-rata bicara substansi moral, bukan soal Syariat. Bahkan, kalangan PAN sendiri seperti dikatakan Sutrisno Bachir, lebih suka dengan Islam inklusif bukan Islam pro Syariat Islam. Para pendukung Syariat Islam umumnya ada di luar parlemen, bukan di dalam. Ini yang tidak dipahami oleh orang-orang anti UU Pornografi.

Tapi ya terserah bagaimanapun keinginan mereka. Setuju silakan, tidak juga tidak mengapa. Nanti pada akhirnya, kalau tidak ada kata sepakat, ya harus voting. Mudah-mudahan dalam voting, suara anggota dewan bermoral bisa mengalahkan yang anti moral. Allahumma amin.

Dilema Gerakan Islam

Ada sebuah tulisan menarik di majalah Sabili, beberapa waktu lalu. Ia ditulis oleh Hery Nurdi, Pemred Sabili. Dalam tulisan itu Hery menyorot sebuah kasus menarik di parlemen Turki. Singkat cerita ada seorang anggota parlemen dari PKP Turki yang mengajukan proposal tentang pentingnya kaum wanita Turki diperbolehkan memakai jilbab. Anggota dewan itu wanita dan tidak berjilbab, dalam proposalnya dia tidak memakai dalil-dalil Syariat tetapi mengumpulkan data-data realitas sosial dari berbagai sumber. Meskipun titik-tolaknya moralitas, tetap saja proposal itu ditolak, sebab dituduh berbau Islam.

Kenyataan di atas sangat sering terjadi di Indonesia. Meskipun kita membawa ide-ide moral murni, tanpa embel-embel Syariat Islam, ia bisa dicurigai sebagai bagian dari upaya Islamisasi. Kalau mau jujur, Soeharto dijatuhkan tahun 1998 lalu juga karena tuduhan dia mendukung Islamisasi, dan para mayoritas aktivis Islam mendukung penjatuhan Soeharto tersebut. Dan kini, sekedar untuk meloloskan UU Pornografi saja, susahnya setengah mati.

Gerakan moral untuk kebaikan masyarakat selalu dituduh Islamisasi. Penuduhnya tidak jauh-jauh, yaitu komunitas Islam phobia yang sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai saat ini tidak kenal lelah menentang setiap yang menguntungkan Ummat Islam. Semua ini hanyalah “parade perlawanan” yang dipertahankan dari generasi ke generasi. Wajah dan bentuknya bisa beda, tetapi esensinya sama.

Saya tertarik dengan pemikiran Hery Nurdi. “Tidak memakai label Islam dituduh pro Syariat Islam, berlabel Islam dituduh Islamisasi. Jadi, mengapa tidak sekalian saja terang-terangan membela Islam? Toh, berlabel Islam atau tidak, tetap saja kita dituduh,” begitu kurang lebih logika Hery. Saya kira, ada benarnya juga pemikiran itu. Sudahlah, ke depan kita tidak usah basa-basi lagi. Langsung saja, lugas, tegas, tidak multi tafsir. Sebut saja, “Kami membela Islam! Titik!” Nah, cara demikian kayaknya lebih OK. Daripada terus paranoid, lebih baik sekalian mengaku membela Islam. Percuma “bermain cantik”, kalau akhirnya dicurigai juga. Soal nanti bagaimana hitam-putihnya di parlemen, ya itu dikembalikan ke skill politik masing-masing.

Lagi pula, secara akidah, percayakah Anda bahwa orang-orang Islam phobia itu memiliki hati yang tulus, sifat pemurah, kasih-sayang, empati tinggi, rasa keadilan, dan sebagainya? Siapa yang mengatakan hal itu? Apakah Allah dan Rasul-Nya? Sungguh wajar apa yang mereka lakukan selama ini, wong memang stelan hatinya sudah seperti itu (kecuali yang diberi hidayah oleh Allah). Sampai kapan Anda berharap mereka akan lembut hatinya, pro nilai-nilai Islami? Kalau pro, mereka tentu tidak akan bersikap phobia terhadap Islam. Phobia = anti, iya tho? Terimakasih Pak Hery, moga idenya bisa ditangkap oleh wakil-wakil gerakan Islam di Parlemen.
Walhamdulillah Rabbil ‘alamin. Wallahu a’lam bisshawaab.


Bandung, 20 Ramadhan 1429 H.Abu Muhammad Waskito.


Tuesday, October 28, 2008

Mengungkap Pemikiran Sesat Jaringan Islam Liberal (JIL)



Oleh : Prof. KH. Ali Mustafa Yakub, MA

Jaringan Islam Liberal (JIL) adalah sebuah pemikiran yang sifatnya liberal, yang menurut mereka tidak terpaku dengan teks-teks Agama (Al Quran dan Hadis), tetapi lebih terikat dengan nilai-nilai yang terkandung dalam teks-teks tersebut. Dalam implementasinya pemikiran ini dapat disebut meninggalkan teks sama sekali, dan hanya menggunakan rasio dan selera belaka.

Ditinjau dari sudut kebahasaan. penggandengan antara kata "Islam" dan "Liberal" itu tidak tepat. Sebab Islam itu artinya tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah, sedangkan liberal artinya bebas dalam pengertian tidak harus tunduk kepada ajaran Agama (al-Qur'an dan Hadis), Oleh karena itu, pemikiran liberal sebenarnya lebih tepat disebut "Pemikiran Iblis" dari pada "Pemikiran Islam", karena makhluk pertama yang tidak taat kepada Allah adalah Iblis.

Lebih jelasnya, di bawah ini kami cantumkan point-point pemikiran kelompok JIL tersebut yang kami kutip dari berbagai sumber :
  • Umat Islam tidak boleh memisahkan diri dari umat lain, sebab munusia adalah keluarga universal yang memiliki kedudukan yang sederajat. Karena itu larangan perkawinan antara wanita muslimah dengan pria non muslim sudah tidak relevan lagi
  • Produk hukum Islam klasik (fiqh) yang membedakan antara muslim dengan non muslim harus diamandemen berdasarkan prinsip kesederajatan universal manusia.
  • Agama adalah urusan pribadi, sedangkan urusan Negara adalah murni kesepakatan masyarakat secara demokratis.
  • Hukum Tuhan itu tidak ada. Hukum mencuri, zina, jual-beli, dan pernikahan itu sepenuhnya diserahkan kepada umat Islam sendiri sebagai penerjemahan nilai-nilai universal.
  • Muhammad adalah tokoh histories yang harus dikaji secara kritis karena beliau adalah juga manusia yang banyak memiliki kesalahan.
  • Kita tidak wajib meniru rasulllah secara harfiah. Rasulullah berhasil menerjemahkan nilai-nilai Islam universal di Madinah secara kontekstual. Maka kita harus dapat menerjemahkan nilai itu sesuai dengan konteks yang ada dalam bentuk yang lain.
  • Wahyu tidak hanya berhenti pada zaman Nabi Muhammad saja (wahyu verbal memang telah selesai dalam bentuk al-Qur'an). Tapi wahyu dalam bentuk temuan ahli fikir akan terus berlanjut, sebab temuan akal juga merupakan wahyu karena akal adalah anugerah Tuhan.
  • Karena semua temuan manusia adalah wahyu, maka umat Islam tidak perlu membuat garis pemisah antara Islam dan Kristen, timur dan barat, dan seterusnya.
  • Nilai islami itu bisa terdapat di semua tempat, semua agama, dan semua suku bangsa. Maka melihat Islam harus dilihat dari isinya bukan bentuknya.
  • Agama adalah baju, dan perbedaan agama sama dengan perbedaan baju. Maka sangat konyol orang yang bertikai karena perbedaan baju (agama). semua agama mempunyai tujuan pokok yang sama, yaitu penyerahan diri kepada Tuhan.
  • Misi utama Islam adalah penegakan keadilan. Umat Islam tidak perlu memperjuangkan jilbab, memelihara jenggot, dan sebagainya.
  • Memperjuangkan tegaknya syariat Islam adalah wujud ketidakberdayaan umat Islam dalam menyelesaikan masalah secara arasional. Mereka adalah pemalas yang tidak mau berfikir.
  • Orang yang beranggapan bahwa semua masalah dapat diselesaikan dengan syariat adalah orang kolot dan dogmatis.
  • Islam adalah proses yang tidak pernah berhenti, yaitu untuk kebaikan manusia. Karena keadaan umat manusia itu berkembang, maka Agama (Islam) juga harus berkembang dan berproses demi kebaikan manusia. Kalau Islam itu diartikan sebagai paket sempurna seperti zaman rasulullah, maka itu adalah fosil Islam yang sudah tidak berguna lagi.


Itulah beberapa pemikiran pokok dari jaringan Islam Liberal (JIL).


Selanjutnya sebelum kita menentukan sikap kita terhadap kelompok tersebut, kita perlu tahu apakah pemikiran liberal itu dibenarkan al-Qur'an dan Hadis. Oleh karena itu kami akan mencoba melihat dari dua hal, yang pertama adalah nama kelompok itu sendiri, dan yang kedua substansi pemikiran-pemikirannya.


Ditinjau dari sudut kebahasaan. penggandengan antara kata "Islam" dan "Liberal" itu tidak tepat. Sebab Islam itu artinya tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah, sedangkan liberal artinya bebas dalam pengertian tidak harus tunduk kepada ajaran Agama (al-Qur'an dan Hadis), Oleh karena itu, pemikiran liberal sebenarnya lebih tepat disebut "Pemikiran Iblis" dari pada "Pemikiran Islam", karena makhluk pertama yang tidak taat kepada Allah adalah Iblis.


Sementara dari sisi substansinya, seperti yang terlihat pada point-point yang tersebut di atas, sebut saja misalnya pendapat mereka yang membolehkan lelaki yahudi (non muslim) menikahi wanita muslimat. Pemikiran iblis liberal ini tidak mendasarkan sama sekali terhadap al-Qur'an dan Hadis. Ia hanya mendasarkan pemikirannya kepada rasio dan selera. Padahal al-Qur'an dengan tegas mcnyatakan bahwa wanita muslimat tidak halal dinikahi lelaki kafir dan lelaki kafir tidak halal menikahi wanita muslimat.


Demikian penegasan Allah dalam Surat al-Mumtahanah ayat 10, Dalam hal ini, ahli tafsir kondang al-lmam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur'a'n al-Adzim menyatakan bahwa ayat inilah yang mengharamkan wanita muslimat dinikahi orang musyrikin (non muslim}. Demikian pula yata 5 Surat al-Maidah. Keharaman ini juga ditegaskan dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh al-lmam al-Thabari. Sementara itu, para shahabat dan ulama sejak zaman rasulullah hingga sekarang tidak ada yang menghalalkan pernikahan lelaki non muslim dengan muslimah.


Oleh karena itu, pemikiran kelompok liberal ini bertentangan dengan al-Quran, Hadis, dan ijma' (consensus) ulama.


Selanjutnya, bagaimana sikap kita terhadap mereka?

Jawabannya adalah:
Kita jangan sekali-kali mengikuti pemikiran-pemikiran mereka, karena al-Qur'an menegaskan dalam Surat al-Ahzab ayat 36,

"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguh dia telah tcrsesat dengan kesesatan yang nyata".


Pengertian "faqad dhalla dhalalan mubina" (sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata) ditafsiri dengan ayat 63 Surat al-Nur,

"...maka orang-orang yang menyalahi perintah rasul-Nya hendaknya mereka takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih''.

Orang yang tersesat dengan kesesatan yang nyata akan ditimpa azab yang sangat pedih, dan siksa yang pedih tidak ada lagi kecuali neraka. Maka mengikuti pemikiran liberal dapat menyesatkan dengan kesesatan yang nyata, dan bahkan dapat menyebabkan orang yang bersangkutan kafir, misalnya apabila ia menentang al-Qur'an dan atau Hadis.


Kepada orang yang mengikuti pemikiran liberal ini, kita menganjurkan agar mereka segera bertobat dan kembali pada jalan yang benar. Apabila mereka mau bertobat, maka mereka kembali menjadi orang-orang Islam. Namun apabila mereka tidak mau bertobat, maka hukum Islam menegaskan bahwa orang-orang yang murtad wajib dihukum mati.

Pemikiran Nyeleneh, Ah Anda Memang Jagonya!






Artikel saudara Ulil Abshar Abdallah (selanjutnya disingkat UAA) pada 7-01-2008 dengan judul “Doktrin-Doktrin Yang Kurang Perlu dalam Islam” dalam situs JIL adalah tidak mencengangkan. Memang demikianlah adanya saudara kita,UAA. Ia telah memposisikan dirinya (entah memang sengaja atau tidak) melawan arus apa yang sudah menjadi pemahaman umum umat Islam. Dalam artikelnya tersebut, UAA memberi 11 doktrin yang tidak perlu. Penulis hanya menyoroti poin ke-3 dari artikel UAA, karena poin ini sedang hangat terjadi di Indonesia, baik itu kasus Ahmad Musaddiq yang mengaku sebagai Nabi maupun kasus Lia Eden dan Ahmadiyyah.
Poin ketiga dari artikel UAA selengkapnya sebagai berikut: “Doktrin bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi akhir zaman. Doktrin ini jelas “janggal” dan sama sekali menggelikan. Setiap agama, dengan caranya masing-masing, memandang dirinya sebagai “pamungkas”, dan nabi atau rasulnya sebagai pamungkas pula. Doktrin ini sama sekali kurang perlu. Apakah yang ditakutkan oleh umat Islam jika setelah Nabi Muhammad ada nabi atau rasul lagi?”
Membaca tulisan UAA di atas kita wajib beragumentasi dengan baik dan tidak perlu emosi hingga kita lepas kontrol. Kita wajib marah, namuh terkendali. Argumen untuk hal ini adalah apakah saudara UAA percaya dengan ayat ke-40 dari Surat Al Ahzab?
مَّاكَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن
رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi”
Jika saudara UAA memiliki tafsir yang benar-benar jitu membantah isi dari ayat di atas maka itu adalah argumentasi yang “ilmiah” daripada sekedar “berkoar” di situs “kandang”-nya tetapi tidak dapat memberikan dasar argumentasinya tersebut.
Tidak ada tafsiran lain tentang ayat di atas bahwa ada Nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW. Ayat ke-40 dari Al Ahzab termasuk ayat yang jelas dan tidak bermakna bersayap (ayat muhkamat). Jika saudara UAA memang beragumentasi bahwa ada boleh ada Nabi lain setelah Nabi Muhammad maka ayat di atas harus “dipatahkan” argumentasinya dengan ayat Al Qur’an pula atau dengan hadits yang Shahih. Jika saudara UAA tidak memiliki argumentasi dengan dukungan data-data ayat atau hadits maka perlu dipertanyakan akan metodologi keilmuannya akan hal ini. Saya yakin dan percaya saudara UAA memiliki ilmu yang banyak dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologi.
Tetapi meluncurkan argumentasi bahwa menggelikan jika tidak ada Nabi lagi setelah Nabi Muhammad tanpa data-data akurat, maka hal yang menggelikan selevel saudara UAA tidak memiliki dasar argumentasinya. Jika menganalisa pola pemikiran saudara UAA maka tidaklah mengejutkan jika saudara UAA tidak menerima kitab suci Al Qur’an sebagai kitab yang “steril dari pengkoreksian”. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan saudara UAA mereduksi atau menurunkan kesucian Al Qur’an dengan menyatakan bahwa Al Qur’an adalah kitab yang terbatas oleh ruang dan waktu. Dengan kalimat yang sederhana, Al Qur’an, seperti buku-buku lain, harus dikritisi dan dikoreksi (bila perlu) karena ia telah menjadi produk bersejarah.
Anda terkejut dan marah? Ah, kita tidak boleh terkejut dan marah bila kita teringat akan sabda Nabi bahwa nanti ada zaman di mana umat Islam akan mengikuti pola pemikiran dan hidup kaum Yahudi dan Nasrani selangkah demi selangkah hingga keluar dari Islam. Berganti agama? Tidak. Ia tetap beragama Islam statusnya secara lahiriyah, tetapi secara ruhaniyah ia telah berganti agama. Nama boleh jadi jati diri Islam; Abdullah, Muhammad, Abdur Rahman, dll., dan dalam KTP tercantum beragama Islam, tetapi pola pemikiran dan pola hidup telah menjadi gaya Yahudi dan Nasrani.
Apa yang terjadi pada saudara UAA persis apa yang terjadi dalam agama Nasrani. Timbulnya sekte Protestan (demikian orang Katolik menyebutnya) karena mereka mengkritisi kitab Injil dan kepasturan. Kitab Injil mereka kritisi dan mereka mengklaim harus ada pengkoreksian terhadap kitab suci ini. Tanpa disadari, mereka “menguliti, mengkritisi, mengkoreksi lalu memperbaiki kitab Injil dengan sistem “update”, tapi mereka tetap dalam agama tersebut. Artinya, mempertanyakan kesucian agama mereka melalui kitab suci sendiri tapi mereka tetap dalam agama tersebut yang menurutnya tidak suci lagi kitab sucinya! Aneh tapi nyata! Dan demikianlah UAA.
Mengkritisi Al Qur’an dengan mempertanyakan kesuciannya tetapi menggunakan Al Qur’an sebagai tameng bahwa ia masih berstatus agama Islam. Kalau boleh disebut UAA adalah “Protestian Islam”. Pemprotes masalash prinsipil dalam agama Islam tetapi tetap mengaku sebagai beragama Islam. Ah, tidak ada bedanya dengan kaum protestan dalam agama Nasrani. Namun, bukan berarti logika terbaliknya kita adalah kaum Katolik untuk hal ini. Kitab Injil dikritisi memang bermasalah dalam penyusunan dan penulisannya semenjak awal. Tidak demikian dengan Al Qur’an. Tetapi saudara UAA mengambil metodologi yang telah berlangsung di kaum Nasrani untuk diterapkan dalam agama Islam. Sungguh metodologi yang salah kaprah.
Berlainan obyek dan pisau tapi digunakan untuk obyek yang dianggap setara. Injil dan Al Qur’an berbeda tapi ingin menggunakan pisau yang sama. Artinya ingin membelah batu permata intan, tapi menggunakan pisau pemotong ayam. Kejadian yang ada adalah pisau patah tapi menyalahkan batu Intan yang terkenal keras dan padat! Metodologi salah tapi menyalahkan Al Qur’an yang menurut UAA yang tidak sesuai dengan pemikirannya sendiri.
Pola pemikiran hermeuneutik (pola pemikiran interpretasi ala Yunani) diterapkan untuk Al Qur’an, bukan pola pemikiran tafsir yang sudah baku. Kekacauan pola pikir lalu menyalahkan Al Qur’an. Ah, aya aya wae!Kalau boleh mengutip kalimat wapres Republik Mimpi kita, begitulah saudara kita UAA. Semoga Allah memberi hidayah untuk kembali ke jalan pemikiran yang lurus untuk saudara UAA. Dan hanya kepada Allah sajalah penulis memohon perlindungan dan pertolongan. Allahu Akbar!


Kritik Terhadap Metodologi Kelompok Liberal







Munculnya kelompok liberal di Indonesia diangap sebagai tanggapan otentik dalam mengapresiasi gagasan-gagasan liberalisme Barat. Kelompok liberal ini berkembang menjadi jaringan yang siap menjalar ke seluruh daerah dan ke setiap bagian tubuh kaum Muslim di Indonesia. Ibarat sel kanker, kelompok ini telah tumbuh membentuk jaringan yang siap menjangkiti seluruh tubuh kaum Muslim. Tulisan ini akan mengurai beberapa keganjilan metodologi kelompok liberal itu.

Ideologi Kapitalisme Sekular Sebagai Pijakan

Satu hal yang menonjol dari kelompok liberal adalah keyakinan mereka atas ideologi kapitalis yang berpangkal pada akidah sekularisme. Menurut Luthfi Assyaukanie, kontributor JIL, dengan sekularisme—istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh George Jacob Holyoake (1817-1906)—masing-masing agama dan negara memiliki otoritas sendiri-sendiri: negara mengurusi politik sedangkan agama mengurusi gereja. Jadi, sekularisme intinya adalah pemisahan agama dari kehidupan.

Dari akidah ini lahir ide liberalisme (kebebasan: kebebasan beragama [freedom of bilief]; kebebasan berpendapat [freedom of opinion]; kebebasan kepemilikan [freedom of awnership]; dan kebebasan berperilaku/berekspresi [personal freedom]), pluralisme, relativitas kebenaran, dan sebagainya. Akidah ini juga memberikan landasan pada demokrasi dan sistem Kapitalisme.

Keyakinan mereka atas sekularisme dengan seluruh pemikiran turunannya itu dapat kita lihat secara jelas dari ungkapan mereka sendiri. Di antara misi Jaringan mereka (JIL) adalah mengembangkan penafsiran Islam yang liberal sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka anut. Di antaranya: mereka mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka, dan plural (pluralisme); meyakini kebebasan beragama; memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik. Mereka yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan dan bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus—demokrasi.

Bagi kelompok liberal, sekularisme sudah menjadi keyakinan (qanâ‘ah) yang mereka yakini kebenarannya. Tampak jelas bahwa mereka telah menjadikan sekularisme dan ideologi Kapitalisme sebagai pijakan. Kenyataan ini sungguh bertolak belakang dengan ciri seorang Muslim. Seorang Muslim sejatinya meyakini kebenaran akidah Islam berikut sistemnya dan menjadikannya sebagai pijakan.

Menilai Islam dengan Pandangan Barat

Sebagai keyakinan mereka, sekularisme mereka fungsikan sebagai standar (maqâyis), yakni sebagai standar untuk menilai dan menimbang ide, konsep, dan pemikiran yang lain. Terhadap ide, konsep, dan pemikiran Islam, maka mereka menilainya dengan standar sekularisme dan ide-ide turunannya itu. Mereka menafsirkan teks-teks syariat dengan standar sekularisme-liberalisme. Tidak aneh jika mereka kemudian menggagas metode penafsiran liberal, pluralis, kontekstual, dan sebutan lainnya; yang pada intinya adalah menafsirkan teks dengan standar sekularisme dan turunannya. Misalnya, Allah Swt. berfirman:

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)."
(QS al-Baqarah [2]: 256).

Ayat di atas mereka tafsirkan dengan ‘kebebasan beragama’. Artinya, siapapun berhak memilih agama apapun, bahkan untuk tidak beragama sekalipun; juga bahwa seorang Muslim berhak untuk pindah agama, karena setiap orang bebas untuk memilih keyakinannya sendiri. Padahal ayat tersebut hanya menjelaskan tidak bolehnya kita memaksa non-Muslim agar masuk Islam, tidak lebih. Penafsiran mereka itu muncul tidak lain karena mereka telah meyakini kebebasan beragama khas ideologi Kapitalisme sekular.

Ulil Abshor Abdalla, koordinaor JIL, juga pernah menyatakan bahwa Muhammad saw. bukan hanya seorang nabi dan rasul, tetapi juga seorang politikus, namun kebijakan beliau tidak harus ditiru. Ia beralasan, “Bagaimanapun contoh Nabi saw. di Madinah sangat dikondisikan oleh konteks sosial dan sejarah yang spesifik pada saat itu.” Kesimpulan Ulil ini adalah kesimpulan khas sekularisme, yang ‘mengharamkan’ agama berperan formal di ruang publik. Perbuatan dan kebijakan Nabi saw. dalam wilayah publik tidak dianggap sebagai bagian dari tuntunan kenabian yang bersumber dari wahyu, tetapi hanya dianggap sebagai buah kejeniusan beliau.

Fakta dan Sejarah Sebagai Sumber Hukum

Yang tidak kalah ganjilnya adalah metode berpikir mereka yang menjadikan fakta dan sejarah sebagai sumber hukum. Menurut mereka, fakta dan sejarah adalah faktor determinan yang menentukan hukum.

Ini jelas keliru dan sekaligus secara telanjang menunjukkan pola berpikir Barat yang mereka gunakan dalam memandang kaitan fakta dengan hukum. Sebab, dalam falsafah hukum Barat, realitas sosial masyarakat dipandang sebagai ‘ibu kandung’ yang melahirkan nilai dan norma hukum. Salah satu prinsip falsafah hukum Barat adalah: undang-undang adalah anak kandung yang lahir dari situasi dan kondisi sosial masyarakat.

Inti pandangan mereka adalah mengembalikan hukum pada akal manusia. Padahal keputusan akal tidak pernah permanen. Jika hukum dikembalikan pada akal, akan lahir sekian banyak hukum yang bertentangan satu sama lain. Pandangan akal sangat bergantung pada faktor waktu, tempat, pengetahuan, kedewasaan, watak, lingkungan, emosi, dan lain sebagainya. Penilaian akal bisa bertentangan antara satu orang dengan yang lain, antar tempat dan masa. Di samping itu, akal tidak bisa menjangkau pahala dan siksa akhirat.

Semestinya, fakta dan sejarah harus dijadikan obyek yang akan dinilai dan dihukumi dengan standar baku dan benar yang berasal dari Allah. Di sinilah Allah memerintahkan kita untuk menghukumi sesuatu (fakta sosial dan sejarah) dengan apa yang diturunkan-Nya (QS al-Maidah [5]: 48). Artinya, Allah memerintahkan kita menjadikan wahyu (al-Quran dan as-Sunah) sebagai sumber hukum (mashdar al-hukm) dan menjadikan fakta sosial dan sejarah sebagai obyek yang dihukumi (manâth al-hukm).

Menolak Syariat, Tetapi Mencari Pembenaran Lewat Syariat

Dalam upaya mereka menolak syariat, tidak jarang mereka mencari pembenaran lewat syariat, yaitu dengan mengutip teks syariat dan ucapan para ulama, termasuk kaidah ushul fikih, namun setelah mereka pelintir, untuk mendukung dan membenarkan pendapat mereka. Deny JA menunjukkan semangat ini. “Oleh karenanya, sudah saatnya kita mengembangkan satu teologi negara sekular demokratis yang langsung mendapat justifikasi dari prinsip-prinsip Islam.”

Sikap seperti ini ‘terpaksa’ harus ditempuh karena yang menjadi target adalah kaum Muslim yang masih merujuk pada syariat. Jika tidak menggunakan pembenaran lewat syariat, ide-ide mereka akan tertolak, bahkan sebelum menyentuh sasaran.

Sering Stereotip dan Tidak Adil dalam Menilai Islam

Mereka meyakini ide pluralisme bahwa semua agama adalah benar, artinya juga semua syariat agama-agama itu adalah benar. Akan tetapi, mereka sering mengecualikan Islam dan syariatnya.

Luthfi Assyaukanie, ketika membela sekularisme menulis, “Alangkah tidak fair jika kita mengecam sekularisme semata-mata karena kita merujuk pada praktik sekularisme yang salah.” Di sisi lain kita dapati mereka selalu menggunakan penerapan Islam yang buruk/salah (isâ’ah at-tathbîq al-islâm) sebagai alasan mengecam syariat Islam. Semestinya sebuah konsep/ide dinilai dari konsepsi ideal yang bersumber dari rujukan sahnya. Masalahnya, hal ini tidak bisa dilakukan terhadap sekularisme, karena sangat sulit menunjuk secara tegas konsepsi ideal sekularisme, karena ketiadaan sumber rujukan sah atas itu. Sebaliknya, kita akan sangat mudah menunjuk konsepsi ideal dan sumber rujukan Islam yang sah, yaitu al-Quran dan as-Sunnah.

Begitu juga tuduhan mereka yang mengecam penafsiran literal atas teks dan lebih mengedepankan penafsiran kontekstual. Akan tetapi, tidak jarang pula mereka menggunakan penafsiran literal teks jika sekiranya itu bisa dipelintir untuk mendukung pendapat liberal mereka. Ambil contoh penolakan mereka akan Daulah Islam hanya karena dalam al-Quran tidak ada kata dawlah (negara)—sebuah alasan yang sangat literal/tekstual.

Sering Memelintir Teks dan Pendapat Para Ulama

Kelompok liberal sering mengutip teks atau pendapat ulama, yang telah mereka pelintir maknanya agar sesuai dengan ide sekularisme yang mereka yakini. Misal, mereka sering mengutip maqâshid asy-syarî‘ah-nya Imam asy-Syathibi, tetapi mereka pelintir maknanya. Pemeliharaan mereka maknai dengan kebebasan. Hifzh al-‘aql (pemeliharaan akal) mereka maknai dengan kebebasan berpendapat, hifzh ad-dîn (pemeliharaan agama) mereka artikan dengan kebebasan beragama, hifzh al-mâl (pemeliharaan harta) mereka samakan dengan kebebasan kepemilikan, hifzh al-‘irdh (penjagaan kehormatan) mereka maknai dengan kebebasan individu. Walhasil, Imam asy-Syathibi dan maqâshid asy-syarî’ah-nya hanya mereka catut untuk medukung pendapat sekular-liberal mereka. Agaknya, bukan hanya asy-Syathibi yang mereka perlakukan demikian.

Begitu pula mereka sering mengutip ungkapan ad-dîn wâhid wa asy-syarî’ah mukhtalifah (agama itu satu, sedangkan syariat beragam) yang mereka katakan pendapat Ibn ‘Aqil dan dikutip ath-Thabari. Pendapat itu mereka gunakan untuk menolak syariat dan membenarkan pendapat mereka yang liberal dan plural.

Imam ath-Thabari mengutip ungkapan itu bukan dari Ibn Aqil, tetapi dari Ma‘mar yang menuturkan ungkapan Qatadah dalam menafsirkan surat al-Maidah ayat 48: Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami memberikan syariat dan jalan yang terang. Ibn Abi Hatim dan Abu Syaikh menuturkan dari Qatadah maksud tafsir ayat tersebut: Maksudnya adalah jalan dan sunnah-sunnah—bagi Taurat ada syariat, bagi Injil (ada syariat bagi) orang yang menaatinya dan yang bermaksiyat. Akan tetapi, agama adalah satu, yang hanya menerima tauhid dan ikhlas, inilah yang dibawa oleh Rasul.

Maksud ayat tersebut memberitahu kita bahwa bagi setiap agama samawi, Allah memberikan syariat yang tidak sama. Akan tetapi, dalam nash-nash lain dijelaskan bahwa sejak Muhammad diutus, syariat selain Islam sudah tidak berlaku lagi dan tidak akan diterima di sisi Allah. Hanya syariat Islamlah yang berlaku dan diterima di sisi Allah. (QS Ali Imran [3]: 85).

Menjadi Perpanjangan Tangan Barat

Melihat kemiripan ide, konsep, dan perjuangan kelompok liberal, hal itu menyiratkan bahwa mereka tidak lebih merupakan perpanjangan tangan dan aktor yang disutradari oleh Barat.
Proyek Barat sebelumnya untuk mengobok-obok dan menyimpangkan Islam tidak berhasil gemilang. Sebab, aktornya adalah kalangan Barat sendiri yang notabene non-Muslim. Akibatnya, ide dan konsep mereka sulit memasuki ruang pemikiran kaum Muslim. Di sinilah sesungguhnya posisi kelompok liberal itu, yakni untuk melempangkan jalan Barat untuk mempengaruhi kaum Muslim, baik mereka sadar atau tidak. Misi mereka sudah barang tentu mem-Barat-kan kaum Muslim. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
[Yahya Abdurrahman ]

JIL : Enam Tahun Menebar Sesat




JIL : Enam Tahun Menebar Sesat
tanggal : 31/03/2007
al-islahonline.com :
Selama enam tahun berkiprah, para aktivis JIL sering melontarkan pemikiran-pemikiran nyeleneh. Mereka juga acap kali mempersoalkan otentisitas al-Qur’an dan Sunnah. Jika untuk merancukan pemahaman agama umat, buat apa dipertahankan.Pagi itu (17/3), di kantor Radio 68H Utan Kayu sedang berlangsung acara dialog dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Acara yang biasanya disebut ‘Kongkow Bareng Gus Dur’ ini membicarakan berbagai hal. Bentuk acaranya tak terlalu formal. Para peserta duduk di bangku-bangku yang telah disediakan, mirip meja kursi rumah makan. Yang hadir dari berbagai kalangan, mulai dari abang becak hingga orang berpangkat. Semua tampak serius menyimak ‘ocehan’ Gus Dur.
Pagi itu, acara ‘Kongkow Bareng Gus Dur’ membahas tentang “Wihdatul Wujud” versi Syekh Siti Jenar. Pemandu acaranya Muhammad Guntur Romli, salah seorang aktivis jaringan Islam Liberal (JIL) yang juga aktif di Jurnal Kalam, Utan Kayu. Selama ini, Utan Kayu 68 H memang menjadi markas beberapa kelompok budaya, seni dan agama. JIL juga bermarkas di sini. “Kami memang mendapat tempat di sini, sejak terbentuknya JIL pada 2001,” jelas Novriantoni Kahar, salah seorang aktivis JIL kepada Chairul Ahmad dari Sabili usai acara tersebut. Selain menjadi markas, Utan Kayu 68H juga benar-benar menjadi ‘tulang punggung’ kaum liberal selama enam tahun belakangan ini. Dari situlah para aktivis liberal ini menyebarluaskan pikiran-pikiran nyelenehnya ke umat Islam Indonesia. Talk show di radio dengan mengangkat tema-tema nyeleneh misalnya, rutin disiarkan setiap Kamis. Isinya banyak yang menggugat keshahihan Islam. Milis dan website JIL juga selalu mengudara dan mudah diakses oleh banyak kalangan. Sama seperti talk show, konten website tersebut pun tidak sedikit yang mengritik syariat Islam.
Bahkan tidak jarang juga menggugat otentitas al-Qur’an yang menjadi kitab suci umat Islam seluruh dunia. Namun, tidak semua kegiatan JIL ternyata berjalan mulus. Ada juga acara yang kurang aktif. Misalnya, program diskusi di kampus-kampus. Acara ini sama sekali tidak berjalan. Penyebabnya soal teknis. Sebagian aktivis JIL melanjutkan studi ke luar negeri, sehingga program tersebut jadi terbengkalai dan tidak terurus sama sekali. “Mas Ulil (Ulil Abshar Abdalla—red) ada di Amerika, Burhan di Australia. Nong (Nong Darol Mahmada—red) di Australia dan Mas Luthfi (Luthfi Assyaukanie—red) lagi di Singapura. Anik juga di India. Jadi agak tersendat,” kata Novriantoni, memberi penjelasan. Cutinya sejumlah personil JIL ternyata tak membuat aktivitas JIL berhenti. Sebaliknya, mereka terus bergerak dengan menggelar berbagai kegiatan.
Memperingati hari kelahirannya, misalnya, para pendukung JIL menggelar berbagai diskusi dan pemutaran film. Acara yang digelar pada 22-24 Maret 2007 itu mengangkat tema ‘Agama dan Ruang Publik, Memperbincangkan Kembali Sekularisme.’Diskusi yang direncanakan akan berlangsung selama tiga hari tersebut akan mengundang beberapa pembicara, antara lain: Franky Budi Hardiman, Fransisca Seda, Ihsan Ali Fauzi dan Hamid Basyaib. Mereka berbicara di hari pertama dengan tema ‘Sekularisme: Konsepsi dan Teori.’
Hari kedua diskusi mengangkat tema ‘Sekularisme dalam Praktik: Pengalaman beberapa negara.’ Para pembicara antara lain, Dick van der Meij, Rizal Mallarangeng, Syamsurizal Panggabean dan Novriantoni Kahar. Hari ketiga mengangkat tema ‘Sekularisme: Prospek dan Tantangannya.” Martin Lukito Sinaga, Gadis Arivia dan Saiful Mujani bertindak sebagai pembicara dengan moderator Guntur Romli. Meski berada di luar negeri, para pentolan Jill tetap aktif mengirim tulisannya. Ulil Abshar Abdallah misalnya. Meski sedang sibuk studi doktor di Universitas Harvard, Amerika Serikat (AS), pria yang baru saja menyabet gelar master dari Boston University ini sempat mengirim tulisannya. Baru-baru ini, terbit satu buku baru karyanya.
Buku yang diberi judul Menyegarkan Kembali Pemikiran Islam, Bunga Rampai Surat-surat Tersiar ini merupakan kumpulan surat Ulil dengan para anggota milis Islam Liberal sejak ia belajar di Boston satu setengah tahun lamanya. “Saya senang sekali. Surat-surat saya yang semula hanya dibaca secara terbatas bisa terbit dan dibaca oleh publik,” katanya, sebagaimana dikutip harian Kompas beberapa waktu lalu. Hal serupa juga dilakukan Luthfi Assyaukanie. Luthfi yang sedang berada di Australia, tak segan-segan menebarkan pemikirannya ke masyarakat Indonesia. Bahkan, belakangan ini ia terlihat giat menuliskan pemikiran liberalnya tersebut ke sejumlah media massa Indonesia. Tulisannya yang berjudul Dua Abad Islam Liberal dimuat Kompas, Jumat (2/3) lalu. Dalam tulisan tersebut. Luthfi menyebut JIL, lembaga yang dibentuk pada 2001 itu sebagai sebuah gerakan pencerahan bagi umat Islam di Indonesia. Karenanya, ia pun menganjurkan umat Islam untuk gembira menyambut ulang tahun JIL ke-6 ini. “Selamat ulang tahun JIL. Selamat merayakan kebebasan,” tulisnya.
Benarkah JIL sebuah gerakan pencerahan? Saat mengangkat isu syariat Islam, kenyataannya hampir semua tulisan aktivis JIL ‘menolak’ syariat. Apakah penolakan syariat termasuk gerakan pencerahan? Tulisan-tulisan aktivis JIL yang menggugat otentitas al-Qur’an apakah juga termasuk gerakan pencerahan?
Selama ini, pemahaman aktivis JIL memang dikenal berseberangan dengan mainstream yang dianut ulama dan umat Islam Indonesia. Mereka juga kerap berpikiran nyeleneh. Karenanya, jangan terlalu heran jika mereka sering menentang keras fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai perkara. Salah satunya tentang Ahmadiyah. Seperti diketahui, MUI pada 2005 lalu mengeluarkan 11 fatwa, yang di antaranya menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah merupakan gerakan sesat karena menyimpang dari ajaran Islam. Di saat yang sama, MUI juga mencantumkan paham pluralisme, pemikiran liberal dan sekularisme sebagai hal yang haram. Sebelas fatwa MUI itu sontak membuat kaum liberal blingsatan. Mereka lantas menggalang berbagai pertemuan dan diskusi dengan mengundang berbagai tokoh agama, seperti Gus Dur dan lainnya. Isinya menghujat dan menyebut bahwa fatwa MUI tersebut tidak berdasar.
Karuan saja langkah JIL yang kini berusia enam tahun ini terus menebar pemikiran nyeleneh menuai kritik tajam banyak pihak. Selama enam tahun berkiprah, gerakan JIL sering dianggap meresahkan masyarakat, terutama umat Islam. Itu disebabkan karena mereka dianggap menebarkan pemikiran-pemikiran ‘sesat’ yang membuat rancu pemahaman agama umat Islam. Namun, itu kembali dibantah kalangan aktivis JIL. Hamid Basyaib misalnya, tidak menganggap lontaran-lontaran mereka di JIL selama ini sesat dan menyesatkan. Apalagi sampai merancukan pemahaman agama umat. “Kesesatan apa. Dalam pemikiran, itu kan biasa saja. Dalam sejarah Islam dari dulu memang selalu ada perbedaan pandangan. Jadi, perbedaan itu hal biasa. Yang penting bagaimana mendiskusikannya,” ujar aktivis JIL. Kolega Hamid di JIL Novriantoni juga mengemukakan hal serupa. Menurut Novi hal seperti ini tidak akan muncul dan menjadi persoalan jika konstelasinya berjalan normal. “Persoalan akan muncul jika ada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan otentisitas dan kemurnian Islam dan berusaha mengerus tafsiran seperti itu,” tuturnya.
Pendapat dua pentolan JIL ini ditanggapi sinis Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi. Menurut Muzadi, selama ini kiprah aktivis JIL lebih banyak melonggarkan akidah umat ketimbang membuat keyakinan iman yang baik. Bahwa sebagian besar aktivis JIL adalah anak orang-orang NU, Muzadi tidak menafikannya. Namun, ia juga menolak jika ada yang menyebut bahwa pemikiran JIL berasal dari NU. Pakem NU, lanjut Muzadi tidaklah seperti itu. Bahkan, pemikiran mereka tidak bagus untuk perkembangan NU. ”Secara akidah pemikiran mereka tidak bagus untuk NU. NU tidak menggangap mereka bagian dari NU, pemikiran mereka bukan bagian dari NU. Soal mereka adalah keponakan, menantu orang NU, iyalah. NU tetap berpegang pada manhaj NU,” katanya.Muzadi tidak menolak jika ada pendapat bahwa ini adalah bagian dari musuh-musuh Islam menghancurkan Islam. Barat, kata Muzadi, menjadikan negara-negara Islam yang miskin menjadi sasaran proyek mereka. “Mereka didanai oleh funding-funding khusus. Jadi aman sekolahnya,” tuturnya.
Karenanya, Muzadi mengingatkan umat Islam jika mau belajar Islam, ya di Timur. Sebaliknya, jika mau belajar teknologi di Barat. Jangan belajar agama di Barat, atau sebaliknya. “Jika itu terjadi, ya akan dibenturkan untuk kepentingannya sendiri,” kata Muzadi, mengingatkan.Menurut Direktur INSIST Adnin Armas, aktivis JIl adalah orang-orang Islam yang terbaratkan. Mereka menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dengan paradigma Barat. “Dalam kancah ghazwul fikri saat ini, perkembangan Indonesia cukup dahsyat,” akunya. Adnin juga mengritik pandangan Hamid Basyaib yang menganggap ini hanya sekadar perbedaan pendapat. Yang dilakukan JIL selama ini, lanjut Adnin adalah menggerogoti nilai-nilai dasar Islam. Mereka sudah mencampuradukkan antara yang hak dan batil, bukan lagi sekadar perbedaan pendapat sebagaimana mereka klaim.
Karena mereka sudah menghujat al-Qur’an, mengritik Rasulullah saw dan menganggap semua agama sama. “Jadi, mereka benar-benar Muslim yang terbaratkan. Mereka mengutip ayat dan pendepat ulama, tapi cara berpikir mereka secara umum arahnya telah berbeda. Bisa saja mereka mengutip pendapat sarjana Muslim, tapi arah pikirannya berbeda,” tegas cendekiawan Muslim yang getol menolak pendapat kalangan Sepilis ini. Pendapat lain dikemukakan Mantan direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Said Budairi. Ia mengaku tak sependapat dengan kelompok Ulil Abshar Abdalla cs. Bahkan, dalam suatu pertemuan, ia pernah mengingatkan Ulil agar berhati-hati membawa perkembangan ke masyarakat. “Kalau sudah pulang, ajak dia diskusi yang benar,” sarannya. Jadi, seyogianya JIL dibubarkan saja. Jika hanya untuk merancukan pemahaman agama umat, untuk apa.
(sabili)

Islam Liberal, Pemurtadan Berlebel Islam






Islam Liberal atau JIL (Jaringan Islam Liberal) adalah kemasan baru dari kelompok lama yang orang-orangnya dikenal nyeleneh. Kelompok nyeleneh itu setelah berhasil memposisikan orang-orangnya dalam jajaran yang mereka sebut pembaharu atau modernis, kini melangkah lagi dengan kemasan barunya, JIL. Mula-mula yang mereka tempuh adalah mengacaukan istilah. Mendiang Dr Harun Nasution direktur Pasca Sarjana IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Jakarta berhasil mengelabui para mahasiswa perguruan tinggi Islam di Indonesia, dengan cara mengacaukan istilah. Yaitu memposisikan orang-orang yang nyeleneh sebagai pembaharu. Di antaranya Rifa'at At-Thahthawi (orang Mesir alumni Paris yang menghalalkan dansa-dansi laki perempuan campur aduk) oleh Harun Nasution diangkat-angkat sebagai pembaharu dan bahkan dibilang sebagai pembuka pintu ijtihad.
Hingga posisi penyebar faham menyeleweng itu justru didudukkan sebagai pembaharu atau modernis (padahal penyeleweng agama). Akibatnya, dikesankanlah bahwa posisi Rifa'at At-Thahthawi itu sejajar dengan Muhammad bin Abdul Wahab pemurni ajaran Islam di Saudi Arabia. Padahal hakekatnya adalah dua sosok yang berlawanan. Yang satu mengotori pemahaman Islam, yang satunya memurnikan pemahaman Islam. Pemutar balikan fakta dan istilah itu disebarkan Harun Nasution secara resmi di IAIN dan perguruan tinggi Islam se-Indonesia lewat buku-bukunya, di antaranya yang berjudud Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, terbit sejak 1975.
Pengacauan istilah itu dilanjutkan pula oleh tokoh utama JIL yakni Nurcholish Madjid. Dia menggunakan cara-cara Darmogandul dan Gatoloco, yaitu sosok penentang dan penolak syari'at Islam di Jawa yang memakai cara: Mengembalikan istilah kepada bahasa, lalu diselewengkan pengertiannya. Darmogandul dan Gatoloco itu menempuh jalan: Mengembalikan istilah kepada bahasa, kemudian bahasa itu diberi makna semaunya, lalu dari makna bikinannya itu dijadikan hujjah/ argument untuk menolak syari'at Islam.
Coba kita bandingkan dengan yang ditempuh oleh Nurcholish Madjid: Islam dikembalikan kepada al-Din, kemudian dia beri makna semau dia yaitu hanyalah agama (tidak punya urusan dengan kehidupan dunia, bernegara), lalu dari pemaknaan yang semaunya itu untuk menolak diterapkannya syari'at Islam dalam kehidupan. Kalau dicari bedanya, maka Darmogandul dan Gatoloco menolak syari'at Islam itu untuk mempertahankan Kebatinannya, sedang Nurcholish Madjid menolak syari'at Islam itu untuk mempertahankan dan memasarkan Islam Liberal dan faham Pluralismenya. Dan perbedaan lainnya, Darmogandul dan Gatoloco adalah orang bukan Islam, sedang Nurcholish Madjid adalah orang Islam yang belajar Islam di antaranya di perguruan tinggi Amerika, Chicago, kemudian mengajar pula di perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia. Hanya saja cara-cara menolak Syari'at Islam adalah sama, hanya beda ungkapan-ungkapannya, tapi caranya sama.
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak kutipan tulisan Nurcholish Madjid sebagai berikut: Kutipan: "…sudah jelas, bahwa fikih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan perubahan secara total, agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan yang menyeluruh tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya, sehingga tidak hanya menjadi kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama." (Artikel Nurcholish Madjid).
Tanggapan:
Kalau Gatoloco menolak syari'at dengan cara mengkambing hitamkan kambing curian, maka sekarang generasi Islam Liberal menolak syari'ah dengan meganggap fiqh sudah kehilangan relevansinya. Sebenarnya, sekali lagi, sama saja dengan Gatoloco dan Darmogandul itu tadi.
Tuduhan bahwa fiqh telah kehilangan relevansinya, itu adalah satu pengingkaran yang sejati. Dalam kenyataan hidup ini, di masyarakat Islam, baik pemerintahnya memakai hukum Islam (sebut saja hukum fiqh, karena memang hukum praktek dalam Islam itu tercakup dalam fiqh) maupun tidak, hukum fiqh tetap berlaku dan relevan. Bagaimana umat Islam bisa berwudhu, sholat, zakat, puasa, nikah, mendapat bagian waris, mengetahui yang halal dan yang haram; kalau dia anggap bahwa fiqh sudah kehilangan relevansinya? Bahkan sampai di zaman modern sekarang ini pun, manusia yang mengaku dirinya Muslim wajib menjaga dirinya dari hal-hal yang haram. Untuk itu dia wajib mengetahui mana saja yang haram. Dan itu perinciannya ada di dalam ilmu fiqh. Seorang ahli tafsir, Muhammad Ali As-Shobuni yang jelas-jelas menulis kitab Tafsir Ayat-ayat Hukum, Rowaai'ul Bayan, yang dia itu membahas hukum langsung dari Al-Qur'an saja masih menyarankan agar para pembaca merujuk kepada kitab-kitab fiqh untuk mendapatkan pengetahuan lebih luas lagi. Tidak cukup hanya dari tafsir ayat ahkam itu.

Faham JIL

Secara mudahnya, JIL itu menyebarkan faham yang menjurus kepada pemurtadan. Yaitu sekulerisme, inklusifisme, dan pluralisme agama.Sekulerisme adalah faham yang menganggap bahwa agama itu tidak ada urusan dengan dunia, negara dan sebagainya. Inklusifisme adalah faham yang menganggap agama kita dan agama orang lain itu posisinya sama, saling mengisi, mungkin agama kita salah, agama lain benar, jadi saling mengisi. Tidak boleh mengakui bahwa agama kita saja yang benar. (Ini saja sudah merupakan faham pemurtadan). Lebih-lebih lagi faham pluralisme, yaitu menganggap semua agama itu sejajar, paralel, prinsipnya sama, hanya beda teknis
(ISLAM=AGAMA FIR’AUN (PENYEMBAH DEWA), ISLAM=MAJUSI(PENYEMBAH API), ISLAM=KRISTEN (KONSEP 3 TUHAN), ISLAM=BUDHA, HINDU, YAHUDI, KONGHUCU, KEBATINAN, ANIMISME, DINAMISME, KABBALAH, FREEMASONRY, INTINYA SEMUANYA SAMA SAJA) (AGEN INTELLIGENT ASING MENGHARAPKAN DENGAN METODE INI UMAT ISLAM LEMAH BERPEGANGNYA PADA SYARIAHNYA SEHINGGA TIDAK AKAN BANGKIT LAGI SELAMANYA (HUKUM YG BERSUMBER PADA ALQURAN DAN AS-SUNNAH). Dan kita tidak boleh memandang agama orang lain dengan memakai agama yang kita peluk. (Ini sudah lebih jauh lagi pemurtadannya).
Jadi faham yang disebarkan oleh JIL itu adalah agama syetan, yaitu menyamakan agama yang syirik dengan yang Tauhid. Tampaknya orang-orang yang pikirannya kacau dan membuat kekacauan agama seperti itu adalah yang telah merasakan celupan dari pendeta, atau Yahudi, atau Barat, atau yang dari awalnya bergaul di lingkungan faham sesat Ahmadiyah dan sebagainya atau di lingkungan ahli bid'ah. Berikut ini contoh nyata, Ahmad Wahib yang mengaku sekian tahun diasuh oleh pendeta dan Romo. Kemudian fahamnya yang memurtadkan pun disebarkan oleh Johan Effendi, tokoh JIL yang jelas-jelas anggota resmi aliran sesat Ahmadiyah. Di antara fahamnya sebagai berikut:Ahmad Wahib Menafikan Al-Qur'an dan Hadits sebagai Dasar IslamSetelah Ahmad Wahib berbicara tentang Allah dan Rasul-Nya dengan dugaan dugaan, "menurut saya" atau "saya pikir", tanpa dilandasi dalil sama sekali, lalu di bagian lain, dalam Catatan Harian Ahmad Wahib ia mencoba menafikan Al-Qur'an dan Hadits sebagai dasar Islam.
Dia ungkapkan sebagai berikut:
Kutipan: " Menurut saya sumber-sumber pokok untuk mengetahui Islam atau katakanlah bahan-bahan dasar ajaran Islam, bukanlah Qur'an dan Hadits melainkan Sejarah Muhammad. Bunyi Qur'an dan Hadits adalah sebagian dari sumber sejarah dari sejarah Muhammad yang berupa kata-kata yang dikeluarkan Muhammad itu sendiri. Sumber sejarah yang lain dari Sejarah Muhammad ialah: struktur masyarakat, pola pemerintahannya, hubungan luar negerinya, adat istiadatnya, iklimnya, pribadi Muhammad, pribadi sahabat-sahabatnya dan lain-lainnya." (Catatan Harian Ahmad Wahib, hal 110, tertanggal 17 April 1970).
Tanggapan:
Ungkapan tersebut mengandung pernyataan yang aneka macam.Menduga-duga bahwa bahan-bahan dasar ajaran Islam bukanlah Al-Quran dan Hadits Nabi saw. Ini menafikan Al-Quran dan Hadits sebagai dasar Islam.Al-Qur'an dan Hadits adalah kata-kata yang dikeluarkan oleh Muhammad itu sendiri. Ini mengandung makna yang rancu, bisa difahami bahwa itu kata-kata Muhammad belaka. Ini berbahaya dan menyesatkan. Karena Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah SWT yang dibawa oleh Malaikat Jibril, disampaikan kepada Nabi Muhammad saw, diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun lebih. Jadi Al-Qur'an itu Kalamullah, perkataan Allah, bukan sekadar kata-kata yang dikeluarkan Muhammad itu sendiri seperti yang dituduhkan Ahmad Wahib.
Allah SWT menantang orang yang ragu-ragu:
"Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar."
(QS Al-Baqarah: 23).
Al-Qur'an dan Hadits dia anggap hanya sebagian dari sumber sejarah Muhammad, jadi hanya bagian dari sumber ajaran Islam, yaitu Sejarah Muhammad. Ini akal-akalan Ahmad Wahib ataupun Djohan Effendi, tanpa berlandaskan dalil.
Al-Qur'an dan Hadits disejajarkan dengan iklim Arab, adat istiadat Arab dan lain-lain yang nilainya hanya sebagai bagian dari Sejarah Muhammad. Ini menganggap Kalamullah dan wahyu senilai dengan iklim Arab, adat Arab dan sebagainya. Benar-benar pemikiran yang tak bisa membedakan mana emas dan mana tembaga. Siapapun tidak akan menilai berdosa apabila melanggar adat Arab.Tetapi siapapun yang konsekuen dengan Islam pasti akan menilai berdosa apabila melanggar Al-Qur'an dan AAs-Sunnah. Jadi tulisan Ahmad Wahib yang disunting Djohan Effendi iitu jjelas mmerusak pemahaman Islam dari akarnya. Ini sangat berbahaya, karena landasan Islam yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah/ Hadits telah dianggap bukan landasan Islam, dan hanya setingkat dengan adat Arab. Mau ke mana arah pemikiran duga-duga tapi sangat merusak Islam semacam ini?
Pandangan-pandangan berbahaya semacam itulah yang diangkat-angkat orang pluralis (menganggap semua agama itu paralel, sama, sejalan menuju keselamatan, dan kita tidak boleh melihat agama orang lain pakai agama yang kita peluk) yang belakangan menamakan diri sebagai Islam Liberal.

Tokoh-tokoh Islam Liberal

Siapa sajakah yang mereka daftar sebagai Islam Liberal?Dalam internet milik mereka, ada sejumlah nama. Kami kutip sebagai berikut:"Beberapa nama kontributor JIL (Jaringan Islam Liberal, pen) adalah sebagai berikut:
  • Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina Mulya, Jakarta.
  • Charles Kurzman, University of North Carolina.
  • Azyumardi Azra, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
  • Abdallah Laroui, Muhammad V University, Maroko.
  • Masdar F. Mas'udi, Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Jakarta.
  • Goenawan Mohammad, Majalah Tempo, Jakarta.
  • Edward SaidDjohan Effendi, Deakin University, Australia.
  • Abdullah Ahmad an-Naim, University of Khartoum, Sudan.
  • Jalaluddin Rahmat, Yayasan Muthahhari, Bandung.Asghar Ali Engineer.
  • Nasaruddin Umar, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
  • Mohammed Arkoun, University of Sorbone, Prancis.
  • Komaruddin Hidayat, Yayasan Paramadina, Jakarta.
  • Sadeq Jalal Azam, Damascus University, Suriah.
  • Said Agil Siraj, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Jakarta.
  • Denny JA, Universitas Jayabaya, Jakarta.Rizal Mallarangeng, CSIS, Jakarta.
  • Budi Munawar Rahman, Yayasan Paramadina, Jakarta.
  • Ihsan Ali Fauzi, Ohio University, AS.
  • Taufiq Adnan Amal, IAIN Alauddin, Ujung Pandang.
  • Hamid Basyaib, Yayasan Aksara, Jakarta.
  • Ulil Abshar Abdalla, Lakpesdam-NU, Jakarta.
  • Luthfi Assyaukanie, Universitas Paramadina Mulya, Jakarta.
  • Saiful Mujani, Ohio State University, AS.
  • Ade Armando, Universitas Indonesia, Depok-Jakarta.
  • Syamsurizal Panggabean, Universitas Gajahmada, Yogyakarta.


Mereka itu diperlukan untuk mengkampanyekan program penyebaran gagasan keagamaan yang pluralis dan inklusif. Program itu mereka sebut "Jaringan Islam Liberal" (JIL). Penyebaran gagasan keagamaan yang pluralis dan inklusif itu di antaranya disiarkan oleh Kantor Berita Radio 68H yang diikuti 10 Radio; 4 di Jabotabek (Jakarta Bogor, Tangerang, Bekasi) dan 6 di daerah. Di antaranya Radio At-Tahiriyah di Jakarta yang menyebut dirinya FM Muslim dan berada di sarang NU tradisionalis pimpinan Suryani Taher, dan juga Radio Unisi di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Dua Radio Islam itu ternyata sebagai alat penyebaran Islam Liberal, yang fahamnya adalah pluralis, semua agama itu sama/ paralel, dan kita tak boleh memandang agama lain dengan pakai agama kita. Sedang faham inklusif adalah sama dengan pluralis, hanya saja memandang agama lain dengan agama yang kita peluk. Dan itu masih dikritik oleh orang pluralis.

Itulah pemurtadan lewat jalur yang menggunakan nama Islam dan orang-orang yang mengaku dirinya Muslim.


Menghadapi Islam Liberal


Untuk menghadapi pemurtadan yang diusung Islam Liberal itu sudah ada tuntunan dari Allah SWT dan Rasul-Nya.

Di antaranya ayat:

"Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku."

(QS Al-Kaafiruun/ 109: 6).

Ibrahim Al-Khalil dan para pengikutnya berkata kepada kaumnya, orang-orang musyrikin:

"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja."

(Al-Mumtahanah/ 60: 4)

(Tafsir Ibnu Katsir, jilid 2, Darul Fikr, Beirut, hal 509).

Dalam hadits ditegaskan:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda:

"Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka."

(Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamii'in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).

Faham inklusifisme dan pluralisme agama yang diusung oleh JIL jelas bertentangan dengan firman Allah SWT dan sabda Nabi saw. Berarti faham JIL itu adalah untuk merobohkan ayat dan hadits, maka wajib diperangi secara ramai-ramai. Kalau tidak maka akan memurtadkan kita, anak-anak kita, dan bahkan cucu-cicit kita.

Dari Aldakwah.com

Oleh: Drs. Hartono Ahmad Jaiz